PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka pendisiplinan masyarakat masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Polsek Pangkalan Kuras bersama Satpol PP, pada Selasa (3/11/2020) Pukul 21.30 WIB, ditemukan lima Pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad melalui Panit II Binmas Polsek Pangkalan Kuras Bripka Marmin SH melalui Press Release resmi Polsek Pangkalan Kuras.
“Operasi Yustisi malam tadi, dilaksanakan di lokasi yang ramai dikunjungi warga. Ditemukan 5 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Tim langsung mendata dan memberikan teguran secara lisan, agar tidak mengulangi lagi,” tulisnya.
Dalam Press Rilis tersebut, Kapolsek Pangkalan Kuras juga mengatakan denagn tegas, apabila setelah di data dan masih mengulangi lagi, akan dilakukan tindakan tegas. Seperti diberikan sangsi sosial atau bakti sosial.
“Setelah di data, jika masih melanggar akan diberikan tindakan tegas. Seperti sangsi Sosial atau kerja Sosial,” tulisnya lagi.
Masih dalam Press Rilis, Kapolsek berharap agar masyarakat betul-betul menerapkan Prokes dalam beraktivitas. Karena itu merupakan salah satu tindakan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) yang saat ini belum berakhir.***(ang).
