Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Pekerja Dirugikan

Palembang,newshanter.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, resmi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10/2020).

Tetapi, pengesahan itu menuai banyak penolakan dan protes yang besar dari para serikat pekerja, buruh dan mahasiswa di Indonesia.Karena banyak aturan yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan para pekerja.

Pengamat Hukum Firman Freaddy Busrah mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja, belum memiliki dasar hukum, jika pemerintah ingin menggunakan atau dimasukkan kedalam hukum tata Indonesia maka undang-undang itu harus di revisi dulu.

“Omni ini artinya untuk segala-galanya yang diambil dari Bahasa Yunani. Jadi dari satu peraturan kemudian menyelesaikan peraturan yang lainnya,”ujarnya.

Ia menambahkan, bahaya kalau omnibus Law itu dijadikan suatu alat untuk mencabut undang-undang yang lain. Yang terjadi nanti bisa menghalalkan suatu perbuatan yang kemudian bisa menganggu undang-undang lainnya.

“Jangan sampai nanti ada penyalahgunaan wewenang dari pemerintah. Di dalam hukum ini ada batasannya tidak bisa mencabut saja. Omnibus Law ini bisa mencabut undang-undang Tenaga Kerja, bisa mencabut undang-undang otonomi daerah ini bisa menyebar kemana-mana,” katanya.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja banyak pasal-pasal yang jadi kontroversi termasuk juga tenaga Outsourcing, kawasan ekonomi khusus, lembaga pengelolah investasi. Jangan sampai nanti program pemerintah ini lebih memihak kepada pengusaha.

“Bisa-bisa orang kerja Outsourcing selamanya seumur hidupnya tidak ada dasar hukum, karena tidak ada istilah karyawan tetap dan mereka bisa memberhentikan pekerja kapan pun tanpa diberi uang pesangon dan mereka tidak bisa menuntut,” urainya saat wawancara di ruang kerjanya, Selasa (06/10/2020).

Kawasan ekonomi itu juga berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia. Meskipun tujuan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

“Ini juga bisa mengancam kedaulatan Indonesia, karena dengan banyaknya perusahaan asing yang bebas masuk. Ada juga lembaga pengelolah investasi ini juga dapat berpotensi mengambil aset negara atau tidak. Jika nanti aset negara di investasikan aset negara bisa dijual. Untuk menolak omnibus law ini LSM, Serikat buruh, atau serikat kerja dapat menggugat upaya hukum dengan menyudistial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (raf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *