Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan Dituntut 7 Bulan Penjara

Palembang,Newshanter.com– Terdakwa Anggri Wijaya (25) yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Palembang Rabu (8/3/2017)

Pasalnya terdakwa dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban Emilia Kontesa. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, kata JPU Isnaini dalan tuntutanya.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya Evan Yuliandri SH, meminta waktu satu pekan untuk membuat pembelaan secara tertulis. Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Y Wisnu Wicaksono SH MH memberikan waktu. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan, tutup Wisnu.

Usai persidangan, terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) Evan Yuliandri SH mengaku, tidak terima dengan tuntutan JPU. Menurut Evan, tuntutan itu tidak terbukti, meskipun dituntut JPU selama tujuh bulan penjara, karena fakta persidangan sebelumnya mengatakan demikian, luka yang dialami koban, Emilia Kontesa, bukan disebabkan oleh perbuatan terdakwa, melainkan jatuh sendiri. Itu berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, dalam pembelaan nanti, kami akan minta bebas, tegasnya. (023)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *