PALEMBANG,Newshanter.com,-Ir syahrizal (55) warga Jalan Sapta Marga, RT 11, RW 33, Kelurahan Bukit Sangkat, Kecamatan Kalidoni Palembang, pria ini berpropesi sebagai PNS di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Banyuasin.
Dituntut jaksa bersama rekanyanya Budiyanto (35) masing-masing pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang,Kamis (05.032015)
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh Jaksa penuntut Umum Kejari Pangkalan Balai, Ryan Sumartha Syamsu SHa menytakan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pengerasan jalan tahun 2011 berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan sumsel, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp918.856.629, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
,”menuntut perbuatan terdakwa Ir Syahrizal dan Budiyanto dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara, untuk terdakwa Ir Syahrizal membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta dan terdakwa Budiyanto membayar uang pengganti sebesar Rp878.856.629 jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan dari putusan pengadilan maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” kata Ryan, beberapa hari lalu.
Awalnya proyek tersebut dimenangkan oleh peserta lelang dari CV Delima Indah untuk melakukan pekerjaan pengerasan jalan tanjung Api-Api hingga sungsang kecamatan Banyuasin II yang menggunakan anggaran tahun 2011 sebesar Rp1.974.997.000, untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan pelaksanaan di lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu, majelis hakim Elly Noerjasmin SH, memutuskan bahwa sidang yang digelar akan dilanjutkan hingga pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan hingga pekan depan dengan agenda putusan pada hari Kamis (12/3/2015),” tutup Elly.(Hermansyah)






