PALEMBANG -Newshanater.com.-Seorang oknum PNS Banyuasin yang menjadi terdakwa kasus narkoba,bernama Jois Jemi Lasson ST MSi (42), dinyatakan majelis hakim bukan sebagai jaringan atau sindikat narkoba pada sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (23/2/2016) di jatuhi hukuman penjara selam empat tahun. Hukuman tersunt lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut oknum PNS Banyuasin ini sebikan rahun penjara dan denda dua milyar.
Sehingga tuntutan hukuman pidana yang diajukan jaksa, tidak terbukti secara sah sebagai sindikat jaringan narkoba.Namun pada putusan majelis hakim, terdakwa Jois tetap dijatuhi hukuman pidana atas kepemilikan narkoba yang dimilikinya.
Hakim Ketua Charles Simamora SH MH, dalam putusannya menghukum terdakwa Jois dengan hukuman pidana kurungan penjara selama empat tahun.Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, terdakwa Jois yang sepanjang menjalani persidangan terlihat tegang, sontak merasa lega atas vonis yang diterimanya. Lantaran vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman SH Ketika dimintai tanggapan atas putusan vonis majelis hakim,imenyatakan pikir-pikir.
Sementara itu penasehat hukum Erik Estrada SH yang mendampingi terdakwa Jois mengatakan, vonis yang diputuskan majelis hakim merupakan putusan yang tepat. Dikarena Jois memang bukan sindikat narkoba, sehingga tuntutan jaksa sangat tinggi tanpa melihat latar bekalang Jois yang masih menjalani rehabilitasi karena ketergantungan narkoba.
“Pada pledoi atau nota pembelaan yang kami sampaikan, klien kami saudara Jois bukan pengedar narkoba. Sedangkan tuntutan jaksa menilainya sebagai pengedar. Jadi putusaan majelis hakim sudah tepat,” ujar advokat muda dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan SH (MPD).
Pada sidang sebelumnya, JPU Darman SH menuntut terdakwa Jois dengan tuntutan hukuman pidana penjara sembilan tahun penjara plus denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Jois dinilai terbukti telah memiliki nakorba sesuai pasal 111 dan pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terungkap berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Jois ditangkap petugas BNNP Sumsel di halaman parkir Rumah Sakit Mata Provinsi Sumsel KM 5 Kecamatan Sukarami Palembang, Senin 21 September 2015 pukul 13.30.
Ketika digeledah petugas, di dalam tas terdakwa Jois didapatkan barang bukti narkoba berupa tiga paket kecil ganja kering dan dua paket kecil sabu-sabu. Kepada petugas, terdakwa Jois mengakui barang bukti narkoba dibelinya dari seseorang dan kegunaannya untuk dikonsumsi sendiri.(fiL)
