PALEMBANG, Newshanter.com.- Zukri (45), oknum kepala desa dari Karang Endah, Muara Enim terdakwa kasus korupsi proyek Program Nasional Agraria (Prona) menggunakan dana dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) melalui APBN untuk wilayah kabupaten Muara Enim senilai Rp 875 juta, Senin (08/10/2017) di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang di gelar dengan agenda membacakan surat dakwaan.
Jaksa Penutut Umum JPU dari KEjari Muara Enim dalam dakwaanya mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah menerima hadiah untuk pembuatan sertifikat tanah dari program pemerintah.
“Terdakwa didakwa pasal12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, subsider Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JPU.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Saiman SH, usai mendengarkan dakwaan untuk terdakwa Zukri, memutuskan sidang dilanjutkan hingga pekan. “Sidang hari ini kita tunda dilanjutkan pada tanggal 12 Oktober 2017 nanti,” pungkasnya.
Disurat dakwaan disebutkan modus yang dilakukan oknum Kades ini, meminta sejumlah imbalan terhadap masyarakat untuk pembuatan dan pengurusan sertifikat tanah dengan sistem PRONA. Padahal, program pemerintah dengan sistem PRONA ini bersifat gratis.
Kejadian ini terungkap pada hari Jumat (09/6/2017) sekitar pukul 17.30 WIB di kantor desa Karang Endah, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, dimana saksi Abdul Syukur menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta untuk pengambilan sertifikat atas nama Iding Jaelani dan Sugeng. Bahkan apabila tidak membayar maka sertifikat tanah tersebut tidak akan diberikan dengan ketentuan jika belum melunasi maka sertifikat ditahan. (01)
