Oknum Kades Diduga Dalang Pembunuhan Dituntut 20 Tahun Penjara

Empat terpidana kasus pembunuhan keaman pt lonsum, oknum kades pakai peci putih/ foto net

Palembang. Newshanter.com. Oknum Kades Suka Makmur Risansi (48) alias Anggok bin Yusuf terdakwa kasus pembunuhan korban Ristal Alam, keamanan PT London Sumatera (Lonsum), Lahat Senin (08/04/2019) di Pengadilan Negeri Kels 1A Khusus Palembang dituntut 20 tahun Penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam dari Kejati Sumsel, dalam membancakan tututanya bahwa terdakwa Rinsadi Alias Angguk bin Yusuf secara sah dam meyakin terbukti bersalah tidak pidana turut serta dengan senggaja berencana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 340 jo 55. Untuk itu menyatuhkan pidana 20 tahun penjara,kepada terdakwa,” ujar Kastam dalam surat tuntutannya.

Sidang dengan hakim ketua JOko Sosongko, untuk menuda sidang selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membascakan pembelaan.

Aksi pembunuhan terhadap Ristal Alam petugas keamanan PT London Sumatera (Lonsum), Lahat, terjadi Kamis (21/9/2018) didalangi oleh terdakdwa oknum Kades Risansi alias Angguk.

Sedangkan tiga pelaku lainnya Heriansyah (29), warga Desa Tanah Pilih, Kelurahan Tanah Pilih, Kecamatan Gumay Talang, Najamudin, warga Desa SP 3 Palem Baja Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang, Yandri (35) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat dalam sidang terpisah telah dijatuhi hukuman.

Masing masing terpida Heriyansah 14 tahun penjara, Najamudin 16 tahun penjara dan Yanri 16 tahun penjara. Para terpidana ini juga ditutut 20 tahun penjara. Di persidang Risandi tidak mengakui bahwa bukan dalan pembunuhan. “Saya tidak menuruh tapi mereka melakukan,” ujar Risandi dipersindangan.

Sedangkan tiga terpidana yang diajukan sebagai saksi membenar bahwa mereka disuruh oleh oknum kades.

Berawal Dari Sangketa Lahan

Seperti diberitakan sejumlah media peristiwa berdarah tersebut terjadi, Kamis (20/09/2019), Kades Suka Makmur, Risansi mengumpulkan warganya di Balai desa untuk bermusyawarah. Bahwa lahan sawit di Blok 85 di areal PT Lonsum belum diganti rugi untuk itu harus dipertahankan warga.

Sang Kades menghasut warga untuk bentrok dengan perusahaan jika aksi pencegahan yang mereka lakukan dihalangi oleh perusahaan.

Setelah musyawarah dilakukan baru keesokan harinya Jumat (21/9/2019), kebetulan PT Lonsum melaksanakan panen buah sawit dan didatangi tujuh orang yang diketuai Kades Suka Makmur Risansi dengan membawa senjata tajam.

Sesampainya d areal PT Lonsum rombongan dihalangi oleh Satpam, Ristal Alam, saat itu datang dari belakang pelaku langsung membacok leher dan punggung korban hingga korban meninggal dunia di lokasi.

Bentrok antara warga dan PT Lonsum berawal adanya sengketa lahan milik warga dan PT Lonsum Sumatera Selatan,(fil)

 

Pos terkait