PEKANBARU -Newshantet.com. Seorang petani Sk alias Taji yang juga guru ngaji di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Provinsi Riau ditangkap polisi, diduga setelah melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya.
pelaku juga mengiming-imingkan korban dengan permen, supaya mau diajak ke dalam kamar rumahnya dan dicabuli di sana.Sebelum mencabuli muridnya pelaku mempertotontak vidio porno kepada korban.
Usai melakukan perbuatannya, Taji mengancam para korban. Anak-anak yang polos itu ditakut-takuti bakal masuk neraka bila coba-coba buka mulut. Namun akhirnya, kelakuan pria 45 tahun itu ketahuan juga.
Perilaku menyimpang oknum guru ngaji ini terbongkar setelah salah seorang muridnya bercerita kepada orangtua. Di situ terungkap, korban keganasan Taji ternyata empat orang.
Menurut kepolisian, guru ngaji berinisial Sk alias Taji ini mencabuli empat orang murdinya yang rata-rata masih berusia tujuh tahunan. Perbuatan bejat ini dilakukan Taji di rumahnya.
Taji bisa leluasa melancarkan perbuatan kejinya lantaran tak ada siapa pun di rumah itu. Hanya ada dia dan murid-muridnya saja. Para korban diajak masuk ke kamar dan diperlakukan kurang pantas.
Bocah-bocah tersebut dicumbui. Tak cukup di situ saja, pelaku juga menggerayangi alat vital anak di bawah umur ini hingga dirinya puas. Usai itu, Taji mengancam korban agar tidak buka mulut soal perbuatannya.
“Perbuatannya ini ketahuan setelah salah seorang korbannya menceritakan kepada orangtuanya,” ungkap Kapolres Siak, AKBP Restika Perdamaian Nainggolan kepada GoRiau.com (GoNews Group) Sabtu (21/1/2017) sore.
Dari situ lah terbongkar aksi Taji. Usut punya usut, ada tiga anak lagi yang juga diperlakukan pelaku secara tak senonoh. “Sejauh ini sudah ada empat korban, semuanya anak di bawah umur,” bebernya.
Setelah merangkum keterangan saksi dan koban, aparat pun akhirnya membekuk oknum guru ngaji cabul ini. “Kita juga sudah kantongi beberapa alat bukti yang kuat untuk menjeratnya,” tegas Restika.
Polisi masih mendalami, apakah aktivitas mengajar ngaji ini cuma modus pria berumur 45 tahun ini untuk berbuat cabul, sebab sehari-hari profesi Taji adalah seorang petani di desanya.
Yang Jelas, akibat ulahnya, pelaku bakalan lama mendekam di balik jeruji besi. Ia disangkakan melanggar pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002.
“Pasal ini menyangkut tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Siak. (GR/Nera)





