Benner Laporan Saber Pungli. Foto Diambil dari Kantor Kemenag Kota Palembang. Foto. Syf
Benner Laporan Saber Pungli. Foto Diambil dari Kantor Kemenag Kota Palembang. Foto. Syf

Oknum ASN Kemenag Kota Palembang Diduga Pungli

PALEMBANG, Newshanter.com – Guru di bawah lingkungan Kementerian Agama di Kota Palembang, mengeluhkan adanya pungutan liar (Pungli,red) yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama Kota Palembang. Pungutan yang dilakukan oleh oknum ini bermacam-macam, mulai dari pungutan untuk biaya cetak Surat Keputusan Beban Kerja ( SKBK).  Bahkan, untuk mendapatkan cap Kepala Kantor Kemenag saja, oknum tersebut menarik pungutan dengan alasan untuk uang kas.

Salah seorang guru yang minta namanya tak ditulis kepada awak media menjelaskan, pungutan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.  Dan sudah menjadi kebiasaan untuk memuluskan segala urusan harus disertai dengan uang pelicin. “Demi Allah, pungutan ini benar-benar terjadi. Pungutannya sebesar dari Rp. 50 ribu perorang untuk biaya cetak SKBK dan Seratus ribu untuk uang kas,” kata guru ini.

Seperti untuk biaya cetak SKBK, guru-guru dibawah lingkungan Kemenag ini harus merogoh koceknya sebesar Rp. 50 ribu.  Tak hanya itu, setiap pencairan tunjangan sertifikasi guru-guru harus menyerahkan berkas ke kantor kemenag kota Palembang sebagai modus untuk minta uang tips lima puluh sampai seratus padahal berkas tersebut sudah di kirimkan semua secara online. Dengan adanya aturan tersebut masing-masing guru menyerahkan tunjangan profesinya paling besar Rp. 100 ribu perorang. “Kita sebagai guru penerima tunjangan, mau tidak mau harus menyetorkan. Pungutan ini  tentunya dikeluhkan, seharusnya tidak ada pungutan seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, H. Deni Priansyah S.Ag, M.Pd.I, mengatakan, tidak ada pungutan liar itu, kalau memang ada staf atau pegawai terbukti melakukan itu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini kan gak tau siapa oknum itu gak jelas, kasih tau saya dan akan kita proses, nah buktikan orangnya itu siapa, nanti akan saya tindak, namanya siapa tunjuk diseksi apa yang jelas dulu, kalau memang benar ada akan kita sanksi sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014”, terangnya kepada Newshanter.com, melalui via smartphone, Kamis (17/09/2020).

Secara terpisah, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman mengatakan, laporan dugaan pungli tersebut masih harus dipelajari dulu.

“Kalau memang ada pungutan liar, dalam hal ini diduga oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, akan kita teruskan laporannya ke penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan RI atau KPK, namun ini kan baru dugaan, belum jelas siapa oknum tersebut”, ujarnya dibincangi Newshanter.com, Sabtu (19/09/2020) diruang kerjanya.

Ditambahkan Syamsudin, memang masyarakat pada umumnya belum mengerti apa itu pungli, namun ketahuilah oknum pelaku pungli ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Apabila aksi pungli dilakukan oleh pegawai negeri maka dapat ditindak sesuai dengan ketentuan Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Selain  itu juga dapat ditindak dengan  Pasal  12  huruf  e  UU  No.  20  Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun”, pungkasnya. (Syf)

About Syarif Umar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

Pos-pos Terbaru

x

Berita Lain

Polsek Bunut Giatkan KRYD, Jaga Situasi Kamtibmas

PELALAWAN, NEWSHANTER.COM- Pihak Kepolisian dari Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, melaksanakan kegiatan patroli Rutin Yang ...