Palembang, Newshanter.com- Rudi Apriadi, salah seorang Anggota DRPD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai PAN, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit V Subdit I Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, terkait pemalsuan surat dan penyerobotan tanah di kawasan gandus, Selasa (10/10/2017).
Tersangka Rudi Apriadi yang datang ke Ruang Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sekitar pukul 11.00 Wib. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai PAN ini datang dengan mengenakan baju kemeja putih garis kotak kotak lengan panjang, menjalani pemeriksaan sekali kali tampak Anggota Dewan ini berjalan di sekitar ruang penyelidikan dan berusaha bersembunyi dari awak media.
Kasus tersangka Rudi Anggota Dewan ini masuk ke jajaran Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Bulan Januari 2015 lalu. Atas kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah di kawasan kecamatan gandus palembang.
Sekitar pukul 13.00 Wib, ternyata tersangkaRudi keluar dari pintu rahasia milik jajaran Unit V Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel, tersangka Rudi langsung masuk kedalam mobil yang sedari tadi menunggunya.
Sampai berita diturunkan baik tersangka Rudi maupun Kuasa Hukumnya pun tidak dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Akan tetapi penetapan Angggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Rudi A sebagaia TERSANGKA, dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Selamet Widodo.
“Benar, informasi dari penyidik yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah di gelar perkaranya sebanyak 3 kali, dimana kasus ini bergulir pada bulan januari 2015 lalu” ujarnya singkat.(Sum/y2n)





