Nyabu, Tiga Warga Muratara dan Satu Warga Aceh Diringkus

MUSIRAWAS, Newshanter.com- Narkoba merusak generasi anak bangsa, apabila anak muda,  dewasa, dan orang tua mengonsumsi Narkoba jenis shabu membuat dampak buruk bagi pemakai seperti merusak kesehatan rohani dan jasmani.

Maka dari itu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas berhasil meringkus Penyalahgunaan Narkoba jenis shabu, di Desa Remban Kecamatan Rawas Uluu Kabupaten Muratara, Selasa, 12/3/2019, pukul 16.30 WIB.

Tersangka penyalaguna Narkoba jenis sabu bernama Abdullah Muhamad (41) warga Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Zulfikar (23) warga Desa Cot Murong Kecamatan Baktiya Barat Provinsi Aceh, Roby Apriyansa dan Nasution (DPO) (20), keduanya warga Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Dari pelaku angota Sat Res Narkoba berhasil mengamanakan barang bukti berupa satu plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,52 gram, satu buah bong, tiga unit HP, uang tunai rp.4.000.000 dan bukti transfer.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba Polres Musirawas AKP Herudin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu tersebut di Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Selasa, 12/3/2019, pukul 16.30 WIB.

“Dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti satu plastik bening berisikan shabu, satu buah bong, tiga unit HP di atas lantai ruang tamu, uang tunai Rp. 4.000.000 dan bukti transfer ke Zulfikar,” katanya, Rabu (13/3/2019).

Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(sn)

Pos terkait