Pangkalan kuras,Newshanter.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar kabupaten Pelalawan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS ) bersama BPMP2T, Dinas lingkungan hidup mendatangi PT.Trifa abadi yg berada diDesa Dundangan, kecamatan Pangkalan kuras,Kabupaten Pelalawan. Riau dalam rangka pemantauan perizinan dari perusahaan tersebut pada hari senen tanggal 15/01/2018 jam 12.00.Wib.
Terkait suda yang dua kali pihak perusahaan dipanggil oleh BPMP2T namun tidak perna digubrisnya. Makanya Bpmp2T DLH, membawa Satpol PP melalui PPNS untuk melakukan penegakan perda yg dilanggar oleh pihak perusahaan terkait soal perizinannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP ) dan Damkar Kabupaten Pelalawan H.Abu Bakar.FE,S.Pd.M.Ap Melalui Kasi Penertiban Sofyan .SH.MH Ketika dikomfirmasi melalui via WhatssAp kepada Newshanter.com mengatakan, melalaui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS terpaksa kami layangkan surat panggilan pertama dalam waktu tempo seminggu dari sejak surat panggilan dikeluarkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP.

Ditambahkan Syofian pemanggilan tersebut dikarenakan pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimilikinya ” Namunpun demikian bukan berarti perusahaan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah ,cuma belum bisa menunjukkannya izinnya dengan alasan perizinannya berada dipekanbaru.
Untuk itu kita layangkan surat panggilan pertama ini agar pihak perusahaan ketika dipanggil nanti membawa segala dokumen terkait perizinannya.
Dan tentunya kita berharap agar pihak perusahaan bisa koperatif dan mengindahkan surat panggilan ini ungkap
Sofyan.
Hadir dalam pemantauan perizinan tersebut kabid pengendalian dan pengawasan penanaman modal BPMP2T Heri Hadi Saputra, S.Hut serta Kasi Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan BPMP2T jefli Sas.SE serta Dinas Lingkungan hidup Dafis Riswan, S.Hut dan Kasi Penertiban Sofyan,SH. MH serta Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Ariadi.SH beserta Anggota Satpol lainnya ( Dien Puga)





