Nekat..!!! Mantan Ka. UPT Puskesmas ‘Serobot’ Lahan Pustu. Kasubid. PPA dan Kadiskes Way Kanan Berikan Tanggapan

WAY KANAN, Newshanter.com –
Seputar keberadaan rumah pribadi milik mantan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), yang diduga telah berdiri dilahan tanah Puskesmas Pembantu Kampung Purwo Agung, Kecamatan Negara Batin.

Kepala Sub. Bidang (Kasubid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan, siap damping Dinas Kesehatan jika diperlukan.

Menurut Ansori Kasubid. Penanganan dan Pengamanan Aset  (PPA) saat diminta tanggapannya, melalui telepon seluler, Senin 22/02/2021. Seputar dugaan penyerobotan tanah hibah milik Puskesmas Pembantu Kampung Purwo Agung, yang telah didirikannya bangunan rumah pribadi oleh mantan UPT. Tersebut.

Dia (Ansori) Mengatakan, “kalau kami hanya monitor dan mencatat aset negara yang ada di daerah way kanan. Kata Kasubid. PPA.

Berkaitan dengan Pustu, itu leading sektor nya Dinas Kesehatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jelasnya.

Masih kata Ansori, hingga saat ini belum ada ijin atau laporan dari Pustu yang bersangkutan, untuk mendirikan bangunan atau ijin hak pinjam pakai, terangnya.

Kalau biasanya ijin pakai aset daerah itu, diajukan pada Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda) melalui SKPD. Dari Dinas itu pula nantinya baru ke bagian aset. Paparnya.

Jika saja itu benar berdiri diatas lahan milik Pustu, artinya sudah masuk dalam katagori penyerobotan hak. Sebab baik telah bersertifikat maupun hanya surat hibah dari pemilik tanah telah ada, maka sudah pasti tanah tersebut, telah menjadi aset daerah. Tegas Ansori.

Kalau memang mau di bongkar, kami hanya mendampingi diskes saja. Sebab yang memiliki kewenangan untuk memberikan ijin serta membongkar adalah dinas yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Anang Risgiyanto, SKM., M.Kes membenarkan sampai saat ini belum ada ijin dari Puskesmas atau Pustu tersebut. Kata Kadis yang dihubungi melalui telepon genggam nya pagi tadi (Senin 22/02)

Dia pula menegaskan, “Ya kalau mendirikan rumah pribadi, enggak boleh,” namun untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan rumah tersebut, Kadiskes masih akan memastikan terlebih dahulu. Tukasnya.

Tanggapan Kasubid. PPA dan Kadis Kesehatan itu, berkaitan seputar dugaan menyalahgunakan jabatan saat itu. Yang dilakukan oleh Kepala UPT Puskesmas Purwo Agung, dengan cara menguasai sebagian lahan tanah yang telah dihibahkan masyarakat untuk Pustu.

Sebagaimana keterangan masyarakat serta pengakuan mantan Kepala UPT yang tidak dilengkapi keabsahan ijin mendirikan bangunan rumah pribadi nya.

Dari keterangan masyarakat (Sumber) yang enggan nama nya disebutkan, menjelaskan asal usul tanah hibah Pustu.

Tanah tersebut milik Kampung/Desa yang telah dihibahkan untuk dibangun Pustu beberapa tahun lalu. Kata masyarakat.

“Saya bersama masyarakat disini bingung, karena di lahan tanah itu, telah didirikan rumah pribadi milik mantri yang berinisial KS”.

Masih penjelasan sumber (Masyarakat), KS dulu nya menjabat sebagai Kepala UPT Puskemas sedangkan Rita istrinya seorang perawat Puskesmas disini juga. Yang kebetulan kala itu menempati Pustu.

“Kami warga pun, tanda tanya, bangunan itu untuk pelayanan masyarakat dibidang kesehatan, atau untuk pribadi”.

Tetapi karena kami orang kampung, orang bodoh, dan orang tidak tahu apa-apa, ya kami hanya bisa diam. Keluh warga. Yang ditemui dirumahnya, Sabtu (20/02/2021).

Terpisah, KS yang ditemui awak media, awalnya terkesan berkilah, namun akhirnya mantan Kepala UPT itu pun. Mengakui bahwa dirinya (KS) berserta istrinya yang telah membangun rumah untuk kepentingan pribadi.

Dengan alasan telah diberi hak oleh Husit Kepala Kampung yang lalu, pada waktu itu.

Saya disini sudah 36 tahun, dulu masih Lurah kedua. Saat itu semua trans mendapat jatah tanah. Kata KS.

Terus saya menghadap Pak Husit, pada waktu itu saya bilang pada dia (Husit), kok saya enggak dapat jatah. Jelas KS yang menceritakan kronologis lahan tanah milik Pustu.

Kalau boleh saya minta setengah tanah Postu itu, dan pak Husit memberikan sebagian dari tanah Pustu, kepada saya.” Kata (KS) yang menceritakan percakapan dengan mantan Kepala Kampung yang lalu.

Ditambahkannya, berkaitan dengan bukti surat tanah, KS juga tidak dapat menunjukan, dirinya hanya mengakui bahwa kala itu Kepala Kampung yang lalu telah memberikan separuh lahan tanah Pustu pada nya.

“Saya tidak mempunyai bukti-buktinya, baik berupa surat hibah atau yang lainnya, dulu pemberian tanah tersebut, hanya dengan lisan saja.

Artinya sebagian tanah Pustu ini sudah di berikan kepada saya jelas mantan UPT.

KS pun mengatakan, kemarin itu ada aparat pelaksana pembuatan sertifikat tanah dari kampung sini, yakni Sukoyo mantan Sekretaris Kampung dan Udin yang akan membuatkan saya sertifikat tanah dan itu sudah diukur oleh mereka.” Sambungnya.

Terpisah, Sukoyo mantan Sekretaris Kampung yang dikatakan KS akan membuatkan sertifikat tanah, menepis keterangan KS.

Dirinya (Sukoyo) tidak pernah menawarkan untuk membuatkan sertifikat untuk KS.

“Kami tidak pernah menawarkan atau akan membuatkan sertifikat buat KS, Karena kami tahu bahwa tanah tersebut milik Pustu bukan milik pribadi KS”.

Tetapi kalau untuk sertifikat tanah Pustu kemungkinan memang iya. Ujar Sukoyo.

Sukoyo dengan lantang mengatakan, semua yang disampaikan oleh KS itu, tentang dirinya hendak membuatkan sertifikat untuk rumah nya itu, tidak benar semua.

Sebab saya tahu jelas, masalah tanah tersebut, karena saya dan masyarakatlah yang memperjuangkan tanah Pustu itu dulu nya.

“Jadi jangan harap kalau saya akan membuatkan sertifikat tanah atas nama pribadi KS”.

Baik itu pembuatan sertifikat dalam program pemerintah atau secara pribadi. Tutup nya.
(Dam/tim)

About Damiri NHO

Catatan Newshanter.com Perwakilan Lampung : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel yang berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Perwakilan Redaksi Newshanter.com yang ada di Provinsi Lampung kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: damirias986@gmail.com atau WhatsApp di 0853 6788 3544. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    Aiptu Suheri Bantu Warga di Lokasi Banjir Bandar Sei Kijang

    PELALAWAN, NEWSHANTER.COM-Personel Polsek Bandar Sei Kijang, Aiptu Suheri, terus membantu warga untuk menyeberangi lokasi ...