PALEMBANG -Newshanter.com,- Setelah keluarnya hasil audit kerugian negara yang dikelurkan BPK RI Perwakilan Sumsel dalam kasus dugaan proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Kemelak Bindu Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diketahui kerugian negara mencapai Rp 3,49 miliar.
“Jadi berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negaranya itu mencapai Rp 3,49 miliar,” jelas Kasubit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, Sabtu (29/8/2015).
Dengan telah keluarnya laporan kerugian negara tersebut, dikatakan Imran, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya yakni dengan melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan ini.”Selanjutnya kita akan melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan namun sebelum itu, kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli terlebih dahulu,” terangnya.
Dalam kasus dugaan ini, masih dikatakan Imran, Polda Sumsel telah menyita tanah seluas 10 hektar di lokasi yang akan di jadikan TPU. Selain itu, uang Rp 120 juta, dokumen serta sertifikat tanah juga telah disita penyidik.”Semua yang disita merupakan barang bukti dalam kasus dugaan ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek penyediaan lahan TPU tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun 2012 sebesar Rp 6,1 miliar.Adapun modus yang dilakukan para tersangka diduga melakukan pengelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara.Dimana anggaran yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan hingga menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, Polda Sumsel juga telah mengantongi empat nama yang diduga menjadi tersangka dalam kasus dugaan ini. Keempatnya yakni, HD (warga sipil), NJ (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad JD (mantan Asisten I OKU) dan UM (mantan Sekda OKU).
Bahkan untuk mengukap kasus dugaan ini, beberapa waktu yang lalu penyidik juga telah memeriksa ketua DPRD OKU Johan Anuar sebagai saksi. Johan diambil keterangannya saat itu sebagai Ketua DPRD OKU, karena penyidik menilai Johan mengetahui pengajuan anggaran proyek yang diajukan untuk pengadaan lahan kuburan tersebut.(SP/NHO
