Palembang, newshanter.com – Meskipun Kementerian Perhubungan telah memiliki aturan baku terkait tarif dan potongan biaya jasa aplikasi untuk driver ojek online yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen, namun kenyataan berbeda yang diterima oleh ojek online.
Merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak aplikator puluhan driver ojek online di kota Palembang, mengadu secara langsung ke Muhammad Arfani anggota komisi ll DPRD kota Palembang, Senin (29/07/2024).
” Untuk agenda pertemuan dan silahturahmi bersama rekan – rekan kita mitra ojek online adalah untuk mendengarkan keluh kesah terkait potong biaya aplikasi yang tidak sesuai peraturan pemerintah”, kata Muhammad Arfani anggota komisi ll DPRD kota Palembang.
Dilanjutkannya, Menurut peraturan Kementrian Perhubungan (KP) 564 Tahun 2022 mengenai aturan soal biaya jasa aplikasi maksimal hanya 15 persen bukan 20 persen, dan ini merupakan pelanggaran serius pada konstitusi.
Melihat keluh kesah driver online di kota Palembang, Muhammad Arfani langsung mengatakan akan membawa permasalahan ini ke DPRD, untuk mencari solusi atau jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
” Setelah mendengar semua hal ini, pastinya kami sebagai anggota DPRD kota Palembang terutama komisi ll akan segera melakukan kajian dan membahas terkait masalah ini demi mencari solusi atau jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak “, tegas Muhammad Arfani anggota komisi ll DPRD kota Palembang.
Ditempat yang sama Irfan salah satu perwakilan dari ojek online, mengharapkan apa yang telah disampaikan kepada anggota DPRD dapat segera ditindak lanjuti.
” Pastinya kami mengharapkan setelah mengadukan permasalahan ini secara langsung kepada saudara Muhammad Arfani sebagai anggota DPRD kota Palembang dapat segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, karena jika dibiarkan berlarut – larut pastinya kami para driver ojek online (Ojol) yang akan dirugikan “, tandas Irfan salah satu ojek online. (red)