MUBA.Newshanter.com,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan Sosialisasi mekanisme dan jadwal pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan pemilih dan penelitian dukung bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin dengan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam Pilkada tahun 2017 di ruang rapat Hotel Ranggonang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Jumat, (03/06/2016).
Dalam acara kegiatan sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Muba menghadirkan ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aspahani SE AK. MM CA., Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Zulfikar, S.H., M.H.. dan juga dihadiri Plt Bupati Muba Beni Hernedi diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Sohan Majid, M.M., Anggota DPRD Kabupaten Muba, Kapolres, Dandim 0401/Muba Inf. Surobin dan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kabupaten Muba serta tokoh masyarakat.
Menurut hasil pantauan awak media LintasPe, menindaklanjuti rapat pleno terbuka tentang penetapan jumlah dan sebaran dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Muba tahun 2017, yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2016 yang lalu, hari ini KPU Muba melaksanakan sosialisasi kepada steakholder yang mengacu ke surat RI Nomor 262 poin 7, dalam rangka prosedur dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muba tahun 2016.
KPU Kabupaten Muba telah membuat Surat Keputusan jumlah dan sebaran dukungan calon perseorangan minimal 8,5 % dari jumlah penduduk, yang mana untuk Kabupaten Muba mengacu pada daftar pemilihan terakhir pada tahun 2014 sebesar 38.914 pemilih, jumlah dukungan minimal tersebar di delapan kecamatan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 41 serta bukti dukungan dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang disertai E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin H. Firdaus Marvel’s, S.E., M.M., dalam sambutannya.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aspahani, S.E., Ak., M.M., CA., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari 101 Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh indonesia, akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2017, tepatnya pada tanggal 15 februari mendatang, termasuk Kabupaten Muba. Provinsi Sumsel terdiri dari 17 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2017 Kabupaten/Kota sudah dilaksanakan pada tahun 2015, dan tahun 2017 hanya satu-satunya Kabupaten di Provinsi Sumsel yang melaksanakan Pilkada serentak yaitu di Kabupaten Muba serta di tahun 2018 yang jadwalnya dibulan juni akan diikuti oleh 9 kabupaten/Kota dan Provinsi Sumsel.
“Ini akan menjadi catatan sejarah, kita ingin semua pelaksanaan tentu berjalan sesuai yang diharapkan. Dari 7 Kabupaten/Kota yang sudah dilaksanakan dan dapat terselanggara dengan baik, dan Provinsi Sumsel termasuk kinerja yang cukup baik, artinya tidak banyak gejolak sosial untuk permasalahan-permasalahan dalam Pilkada. Maka dari itu, kita ingin Sumsel dalam hal ini Kabupaten Muba akan dapat melaksanakan jauh lebih sukses dan berharap akan termasuk kategori yang terbaik di Indonesia. Oleh karena itu, kita harus melaksanakannya sesuai dengan tahapan, dan kita awasi bersama mulai dari tahapan, program, pelaksanaan, anggaran sampai dengan hasilnya nanti”, ujarnya.
Sambungnya, mohon dukungan kepada semua steakholder agar Pilkada ini terselenggara dengan baik, dan penyelenggara akan tetap kepada nilai-nilai independensi, tidak memihak, dan juga profesional, serta peserta juga siap kalah dan siap menang. Dalam hal ini, dukungan Pemerintah Kabupaten Muba adalah kata kunci karena pelaksanaan Pilkada ini tidak bisa didanai selain dana negara, yang sumbernya pun dari pajak rakyat, pengelolaan dana Pilkada ini selain dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Pada kegiatan sosialisasi ini juga disampaikan bahwa mekanisme pencalonan menggunakan sistem aplikasi pencalonan. Sistem aplikasi pencalonan ini dibuat untuk mempermudah pasangan calon yang akan mendaftar baik dari jalur parpol (Partai Politik) maupun jalur perseorangan, adanya sistem aplikasi pencalonan ini juga untuk mempermudah dalam melakukan pendeteksian dukungan ganda dan akan mempermudah pengelolaan informasi khususnya tentang data pasangan calon yang tentunya akan dimanfaatkan sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pertemuan ini adalah langkah awal untuk calon yang betul-betul secara kepercayaan masyarakat sudah terbentuk tetapi dia ingin muncul secara perorangan atau dikenal dengan calon independen. Untuk calon independen ini harus dapat dukungan minimal dari rakyat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Untuk bisa mencalonkan diri dalam pesta Demokrasi di Kabupaten Muba ini harus sesuai dengan syarat, yakni Syarat calon berupa pendidikan dan kesehatan, Syarat pencalonan bisa melalui jalur partai politik dan bisa jalur independen. Jika sudah terpenuhi, KPU akan memproses beberapa waktu sehingga pada akhirnya memenuhi syarat, maka akan kami umumkan siapa yang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU. Semakin banyak calon semakin demokrasi, maka dari itu KPU mendukung sekali untuk calon perseorangan muncul, dan akan ditertibkan dengan menggunakan aplikasi yang dinamai sistem informasi untuk calon (Silon)”, tambahnya.
Plt Bupati Muba Beni Hernedi diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Sohan Majid, M.M., dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi pembukaan sosialisasi tersebut menyampaikan, “Pilkada 2017 sudah didepan mata, tinggal beberapa bulan lagi dan KPU pun sudah melaksanakan tahapan-tahapan penelitian perorangan yang harus disosialisasikan. Maka dari itu, kita sama-sama menjaga situasi yang kondusif pada tahapan-tahapan ini agar kita bisa melaksanakan Pilkada 2017 dengan baik”, harapnya. (Lintas Peristiwa)
