Musi Banyuasin newshanter.com Polsek babat Toman Telah mencokok tersangka pemakai shabu , Medi Arzada, ( 41), pekerjaan Swasta, alamat Jln. H. Sanusi Lr. Dasuki Rt. 032 Rw. 005 Kel. Suka Bangun Kec. Sukarami Kodya Palembang.
Berdasakan informasi yang dihimpun dipolsek Babat Toman , bahwa di duga merupakan salah satu pengedar shabu di wilayah hukum polsek babat Toman. Kapolres muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui kapolsek Babat toman Akp. Heri hurairo , saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pada Hari Rabu (21/03/2018 )sekitar Pukul 13.30 Wib ,di Dusun 1 Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab.upaten Musi banyuasinB , Personil Polsek Babat Toman telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Medi arzada, (41) , pekerjaan Swasta, alamat Jln. H. Sanusi Lr. Dasuki Rt. 032 Rw. 005 Kelurahan Suka Bangun Kec.amatan Sukarami Kodya Palembang.
Kapolsek Heri Huroiro mengatakan, Penangkapan tersebut berawal ketika personil Polsek Babat Toman mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang sedang memakai / menghisap Sabu , selanjutnya personil Polsek Babat Toman langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang menghisap sabu di dalam ruang tamu, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu – sabu sebanyak 1 paket Sedang seharga Rp. 1.050.000, kaca pirek, karet dot, korek api gas, plastik klip, 1 set alat hisap sabu/bong, lilin, HP Nokia warna Hijau.
Tersangka dalam perkara ini dikenakan Undang-undang Narkotika, Primer pasal 112 ayat (1), Subsideir pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika gol l Jenis sabu-sabu , Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya.(heri)