Polsek Babat Toman mencokok  Pemakai shabu

Musi Banyuasin newshanter.com  Polsek babat Toman Telah mencokok tersangka pemakai  shabu , Medi Arzada, ( 41), pekerjaan Swasta, alamat Jln. H. Sanusi Lr. Dasuki Rt. 032 Rw. 005 Kel. Suka Bangun Kec. Sukarami Kodya Palembang.

Berdasakan informasi yang dihimpun dipolsek Babat Toman , bahwa di duga  merupakan salah satu pengedar shabu di wilayah hukum polsek babat Toman. Kapolres muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui kapolsek Babat toman Akp. Heri hurairo , saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pada Hari Rabu (21/03/2018 )sekitar Pukul 13.30 Wib ,di Dusun 1 Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab.upaten  Musi banyuasinB , Personil Polsek Babat Toman telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Medi arzada, (41) , pekerjaan Swasta, alamat Jln. H. Sanusi Lr. Dasuki Rt. 032 Rw. 005 Kelurahan  Suka Bangun Kec.amatan  Sukarami Kodya Palembang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek  Heri Huroiro mengatakan, Penangkapan tersebut berawal ketika personil Polsek Babat Toman mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya  pelaku yang sedang memakai / menghisap Sabu , selanjutnya personil  Polsek Babat Toman langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku  yang pada saat itu sedang menghisap sabu di dalam ruang tamu, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku  dan didapati barang bukti  berupa Narkoba jenis Sabu – sabu sebanyak 1 paket Sedang seharga Rp. 1.050.000, kaca pirek,  karet dot, korek api gas, plastik klip, 1 set alat hisap sabu/bong, lilin, HP  Nokia warna Hijau.

Tersangka dalam perkara ini dikenakan  Undang-undang Narkotika, Primer pasal 112 ayat (1), Subsideir pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,  menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika gol l Jenis sabu-sabu , Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya.(heri)

Pos terkait