Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Miris Banget, Ayah Tiri Yang Berinisial “AR” yang berusia 35 tahun berdomisili Di Dusun. Metro jaya Desa Durian Kecamatan. Rantau Kab. Aceh Tamiang, Memperkosa Anak Tirinya Yang masih Dibawah Umur.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Muhammad Yanis SH, MH. Melalui Kapolsek Rantau AKP Sumasdiono, SH, Mengatakan bahwa pihak keluarga Korban telah Melaporkan Tindak Pidana Pelecehan seksual dan pemerkosaan Dengan Nomor:
LP.B/03/I/RES.1.24/2023/Aceh/Res.Atam/Sek Rantau.
Pelaku “AR” adalah Ayah Tiri Si Korban, dan Korban Berinisial “KA” kini Masih Berusia 15 tahun, saat ini masih tinggal ditempat yang sama / satu rumah Bersama ayah tirinya, pelaku “AR” Sering Melecehkan “KA” Dengan Memegang payudara, dan Kelaminnya, hingga memperkosanya. Ucap Kapolsek.
Kapolsek Menjelaskan, Dari hasil awal yang di dapati pemeriksaan berupa Selaput dara / Vagina korban mengalami luka robek akibat masuknya benda tumpul layaknya wanita yang sudah berumah tangga.
Selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek rantau melakukan Introgasi terhadap Pelaku “AR”, namun, Pelaku “AR” tidak mengakui perbuatan terhadap Korban “KA”. Serta melakukan Pengamanan terhadap Pelaku “AR” untuk dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan Lebih lanjut. Sebut Kapolsek.
Atas Perbuatannya Pelaku ” AR” Dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Tutup Kapolsek.
(JAZ).
