Miliki 2000 pil Ekstasi Katim dituntut 18 tahun Penjara

JPU dari KEjari Palembang tengah membcakan tuntutanya

PALEMBANG,Newshanter.com..com -‎Katim (40) jalan Mayor Zen lorong Margoyono RT 11 RW 03 kelurahan Sei Selayur kecamatan Kalidoni Palembang, terdakawa dalam kasus narkoba di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 18 Tahun penjara, di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (7/11/2017‎)

Jaksa penuntut umum (JPU)dari kejari palembang dalam membacakan tuntutanya bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti ‎melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli‎ narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram ini melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.‎

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Katim kurungan penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, serta pidana denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan penjara, untuk barang bukti 2 ribu pil ektasi tanpa merek dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

‎Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Kamaludin SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa atas pidana tuntutan yang dibacakan JPU dimana memiliki hak untuk membela diri. Tak hayal, terdakwa Katim langsung ‎berkoordinasi dengan penasehat hukumnya dari LBH Sejetarah untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

“Sidang hari ini kita tunda dilanjutkan Selasa tanggal 14 November 2017 dengan agenda pledoi,” jelas Kamaluddin.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *