Pangkalan kerinci,Newshanter.com Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar kabupaten Pelalawan turunkan Alat peraga kampanye ( APK ) Seperti spanduk dan baliho paslon gubri dan cawagubri pada hari minggu tanggal
18/02/2018″ Kemudian bersempena menjelang HUT Satpol PP ke 68 dan Satlinmas ke 56 pada tanggal 3 maret nanti Satpol PP dan Satlinmas siap mengawal pilkada serentak pada bulan juni 2018 mendatang”
Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan .H.Abu Bakar.FE, MS.i MAp melalui kasi Penertiban Syopian Yan. SH. MH kepada Newshanter.com ketika dikomfirmasi mengatakan Minggu tanggal 18 februari 2018 sekitar jam 10 pagi, satpol pp & damkar bersama panwaslu juga pihak kepolisian melakukan penertiban APK paslon gubri dan cawagubri dibeberapa titik lokasi, alhasil puluhan spanduk dan baleho yang sudah lama terpasang disejumlah titik suda kita amankan, Padahal sudah diingatkan oleh KPU agar paslon cagubri dan wacagubri atau timsesnya untuk segera menurunkan baleho juga spanduk tersebut karena dianggap suatu pelanggaran ungkap Syopian” Satpol pp & damkar menghimbau kepada paslon cagubri dan cawagubri juga timses agar bisa mematuhi ketentuan dari KPU terutama memasang APK seperti spanduk dan baleho tidak boleh lari dari ketentuan apalagi dipasang pada tempat-tempat yang dilarang, jika ditemukan pelanggaran satpol pp & damkar berdasarkan kewenangan siap untuk menertibkan kembali APK tersebut.
Alat peraga kampanye (APK) yang dibuat sendiri oleh paslon atau timses yang kita tertibkan itu dibawa kekantor panwaslu sebagai bukti pelanggaran setelah penetapan cagubri dan cawagubri periode 2018 s/d 2023, sehingga APK yang akan ditetapkan terikat dengan aturan kampanye dari KPU kata Syopian mengahiri ( Dien Puga)




