Palembang, newshanter.com – Yolawati (27) melaporkan dua orang dengan inisial EM dan JU ke Polrestabes Palembang atas tuduhan memakan hak booster (bonus untuk sales dari leassing), melibatkan semua orang kantor di duga membenci Yolawati serta mengaitkan unsur sara agama. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik. Para pelaku dilaporkan atas pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32 dan 35 Undang-Undang tentang informasi di media WhatsApp.
“Inisial EM dan JU terkena Pasal 310, 312 KUHP, UU ITE,” ungkap Yola, di Polrestabes Palembang, Jumat (13/6/2025).
Yola mengatakan pihak pengacara telah menyerahkan bukti-bukti, perekam suara, screenshoot atas tuduhan yang tidak mendasar.
“Saya sudah menyerahkan kasus ini kepada para penyidik dan penyelidik masih dalam tahapannya, sehingga kami menghormati dan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” jelas Yola.
Berikut bunyi pasal 310 dan 311 KUHP
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Berikut bunyi pasal 27A, 32 dan 35 UU ITE
Pasal 27A
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. (Red)