Menghindari Konflik Dewan Sumsel Pertegas Perbatasan wilayah

Anwar_Hasan

Palembamg.Newshanter.com.Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) Komisi 1 hari ini, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke pemerintah kabupaten Muara Enim, dengan agenda dengar pendapat terkait perbatasan wilayah antara kabupaten muara enim dengan wilayah kota prabumulih dan kabupaten Pali (penukal abab lintang ilir).

Demikian disampaikan anggota komisi 1 Anwar Hasan dihubungi rabu (27/o5/2015)

Kegitan kunjungan kerja yang dilakukan, dikatakan politisi partai golkar ini,untuk mengetahui perbatasan antara kabupaten dan kota secara legalitas sebagai landasan jika terjadi masalah di kemudian hari.

“Kita komisi 1 sebelumnya sudah membetuk dua tim untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh batas wilayah kabupaten kota di sumsel,ini dilakukan untuk menghindari konflik sosial yang belakangan kerap terjadi dilapangan”kata wakil ketua DPD II golkar Muba ini.

Selain itu,mantan anggota DPRD muba tiga periode ini menyebutkan komisi 1 yang membindangi pemerintahan saat ini tengah mengumpulkan data baik secara laporan dari kabupaten/kota mapun secara legalilitas.

Menurutnya, hal ini sangatlah penting dilakukan guna menghindari konflik sosial di masyarakat

“Seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu,permaslahan batas wilayah antara kota Palembang dan kabupaten banyuasin,daerah tegal binangun secara legalitas daerah terebut menurut PP 23 tahun 1988 sementara warga yang sudah puluhan tahun tinggal di daerah tersebut hampir 100 persen secara legalitas baik dari KTP,surat tanah dan sebagainya masuk kota palembang.inilah yang menjadi hal penting menurut komisi 1 untuk mempertegas terkait perbatasan wilayah”

Selain itu Komisi 1 juga meminta kepada seluruh kabupaten/kota untuk melaporkan batas-batas wilayah perusahaan yang bergerak di daerah terebut dengan batas wilayah masyarakat.

“Ini yang saat ini banyak terjadi,konflik batas tanah antara perusahaan dengan masyarakat,dari kami melalui Pemkab akan meninjau baik dilapangam maupan secara legalitas terkait perbatasan tanah ini.”Tandasnya (alfa]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *