ilustrasi

Menganiaya Wali Nagari, Anggota Dewan Ditetapkan sebagai Tersangka

Sumbar. Newshanter.com–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan Asril Dt Putiah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Pessel.

Anggota dewan itu menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Wali Nagari Ampiang Parak Timur Saparudin sehingga wajah korban luka lebam kena hajar. Penyebabnya karena persolan pembangunan proyek dana aspirasi dan Asril Dt Putiah diduga menghina wali nagari tersebut.

Kepada wartawan Kapolres Pessel, AKBP Deni Yuhasi melalui Kasat Reserse AKP Muhardi Ilyas mengungkapkan, Asril saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan berkas kasusnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel pada 3 Januari lalu.

“Anggota dewan ini sebelumnya dilaporkan wali nagari tersebut terkait dirinya dianianya soal adanya pembanguan dari aspirasi dari dapil Asril. Tidak hanya itu, dalam laporannya anggota dewan itu sudah menghina wali nagari beberapa waktu lalu,” ujar Kasat kepada Sumbar1.

Sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi pada 13 Oktober 2016. Saat wali nagari melakukan pembangunan dari dana aspirasi. Asril Dt Putiah tiba-tiba muncul memprotes dan lansung menghajar wali nagari sengingga wajahnya lebam.

Saat ditanya kepada Kasat Reserse, kalau memang anggota dewan itu telah ditetapkan tersangka kenapa tidak ditahan, dia menjawab:

“Anggota dewan yang telah ditetapkan tersangka memang tidak kami tahan, karena anggota dewan itu adalah seorang pejabat dan kami meyakini dia tidak akan lari dari persoalan ini. Nah itu lah keyakinan kami,” ujarnya.

Anggota dewan ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus itu, termasuk pelapor.

“Soal berkas sudah kami kirim Kejari dan itu adalah kewenangan Kejaksaan lagi, rasanya dari pihak kepolisan sudah lengkap dan sudah memenuhi segala unsur,” ujarnya lagi.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat anggota dewan dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Kepada wartawan Kejari Painan, Yeni Puspita melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Andi Jufri menjelaskan, berkas anggota dewan dari kepolisian sudah diterima dan pihaknya akan secepatnya menyidangkan ke Pengadilan.

“Berkas sudah P21 (alias lengkap). Rasanya berkas dari kepolisian sudah memenuhi unsur dan secepatnya akan disidangkan,” katanya. (S1/o1)

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    Rumah Tahanan Kelas IIB Batusangkar lakukan Terbosan baru dengan mengajak Warga Binaan memilah sampah

    Batu Sangkar, News hanter.Com-Rumah Tahanan Kelas IIB Batusangkar melakukan terobosan baru dengan program edukasi ...