Mengaku Meaniaya PRT Anak Mantan Presiden di Penjara

ivan-haz-tersangka-penganiayaan-prt/ foto net

JAKARTA, KOMPAS.com — Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam. Dia ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Hari ini, setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan FS alias IH yang dilakukan Renakta, tadi kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (mulai) hari ini sampai 20 hari ke depan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.

Bacaan Lainnya

Krishna menjelaskan, alasan penahanan anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz tersebut ialah karena alasan obyektif dan subyektif.

“Penahanan kami lakukan karena alasan obyektif. Pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri,” ujarnya.

Krishna menuturkan, Ivan akan dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Atas sangkaan Pasal 44 dan 45 UU 23 Tahun 2004, yang biasa disebut UU KDRT. Jadi, yang bersangkutan sudah mengaku perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan,” ucapnya.

Ivan Haz, tersangka kasus penganiayaan pekerja rumah rangga (PRT) yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu, datang ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.45 WIB. Ia datang dengan mengendarai mobil Kijang Innova berwarna silver dan memakai kemeja batik berwarna hijau. Dia tampak ditemani kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma.

Meangakui Perbuatanya

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyampaikan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah atau Ivan Haz mengakui perbuatannya yang menganiaya pembantu rumah tangganya.

“Jadi, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan,” kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).Malam ini, Polda Metro Jaya menahan Ivan setelah memeriksa politisi Partai Persatuan Pembangunan itu selama lebih kurang sembilan jam.

Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan PRT. Menurut Krishna, Ivan yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini mengaku menganiaya pembantunya, T (20).

Menurut Krishna, pihaknya sempat terkendala mekanisme undang-undang dalam melayangkan panggilan pemeriksaan Ivan.Sesuai dengan undang-undang, aparat penegak hukum harus mengantongi izin Presiden untuk dapat memeriksa anggota DPR.

“Pemeriksaan Ivan agak tertunda karena ada UU MD3. Dalam beberapa waktu lalu, kami sudah dapat surat izin, maka kami lakukan pemeriksaan,” ucap Krishna.KC/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *