MUBA. Newshanter.com–Setelah tiga bulan Beni Hernedi dilantik sebagai Plt Bupati Musi Banyuasin, sampai sekarang belum ada kabar baik untuk beliau. Seperti yang dikatakan Beni Hernedi selaku bupati musi banyuasin pada acara Diskusi Publik yang diselenggarakan di Aula hotel ranggonang. Selasa (28/06/2016).Diskusi Publik tersebut diikuti para wartawan, LSM dan ormas pemuda ditutup dengan acaea berbuka bersama.
Beberapa bulan lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, surat keputusan (SK) tentang pencopotan Pahri Azhari sebagai dari Bupati Muba dan penetapan Beni sebagai Bupati Muba yang baru sudah ditekennya. Rabu (23/03/2016).
“Ya, sudah tadi malam saya teken (SK pengangkatan),” ungkap menteri Tjahyo saat menghadiri apel siaga asap di areal PT OKI Pulp & Paper di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir, Sumsel, Kamis (24/03/2016).
Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin telah menerima surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Beni menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin, Selasa (29/03/2016).
Sebanyak lima halaman berkas Salinan keputusan bernomor 131.16-3036 tahun 2016 tanggal 24 Maret 2016 bertuliskan tentang Pemberhentian Sementara Bupati Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, telah diterima Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel.
Tertulis dalam SK, Mendagri menetapkan untuk memberhentikan sementara H Pahri Azhari ST dari jabatannya sebagai Bupati Muba masa jabatan 2012-2017, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Serta menunjuk Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, AMd untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Musi Banyuasin.
Tertera surat tersebut ditetapkan di Jakarta, 24 Maret 2016 tertanda Mendagri Tjahjo Kumolo, ditandatangani Plt Sekretaris Ditjen Otda Anselmus Tan atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel Drs Ikhwanuddin mengatakan, kini Beni Hernedi menjadi Plt Bupati Muba.“Dalam SK juga dijelaskan, menunjuk Beni Hernedi, Wakil Bupati Muba masa jabatan tahun 2012-2017 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Muba,” ujarnya.
Jika nanti sudah ada keputusan hukum tetap untuk kasus hukum yang dijalani Pahri Azhari, Ikhwan menuturkan, SK Beni sebagai Bupati definitif baru akan dikeluarkan.
“Jadi intinya, untuk dilantik sebagai Bupati definitif masih harus menunggu proses hukum Pahri sudah incraht. Baru ada SK kembali dari Mendagri kepada Gubernur Sumsel,”urainya.
Seperti yang dikatakan Tim Impestigasi Aliansi & Ormas Bersatu Sumsel Kab. Muba, Sujarnik. Menurut sujarnik sampai saat ini kita tau bahwa pejabat defenitip bupati muba belum dilantik dan beni hernedi sampai saat ini masih menyandang jabatan sebagai plt bupati muba.
“Kami merasa sudah seharusnya jabatan plt bupati muba beni hernedi untuk didefenitipkan, sesuai dengan proses hukum terkait OTT di kab. Muba, yang mana sudah ada keputusan hukum tetap(incraht) untuk kasus hukum yang dijalani terdakwa”. Tutup sujarnik. (LP/FIL)





