Memiliki Empat Paket Kecil sabu Dihukum 5,6 tahun penjara, Ibu Terdakwa Menangis dan kecewa

Palembang.Newshanter.com. Terbukti memiliki shabu 1.659 gram Deddy Gunawan (23) warga Gsng Minterejo Jalan Talang Kelapa, Alang Alang Lebar Palembang, yang kasusnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelasi 1 A Khusus Sumsel, Rabu (25/10/2017) dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Berton SH. Selain dihukum lims tahun enam bulan, terdakwa diwajibkan membayar denda 800 juta atau subsider 9 bulan penjara.

Menurut Majelis hakim terdakwa terbukti melanggaar pasal 112 aat (1) UURI no 35 tahin 2009, untuk itu terdakawa terbukti bersalah melakukan tidak pidana secara tanpa hak melawan hukum memiliki menyimpan narkotika golonagan 1 bukan tanaman.

Atas putusan itu terdakwa menerima. Namun ibu terdakwa yang menyasikan sidang tertsebur mengetahui anaknya dihukum 5.6 tahun penjara ia kecewa dan menangis sambil mengomel-ngomel dan tidak jelas apa yang diomelkan. Sehingga ibu terdakwa di nasehati Jaksa Penuntut UMum (JPU) Darman SH dari Kejati Sumsel, Kemudian terdakwa dibawa ke ruangan tahanan dan ibu terdakwa bersama penasehat hukuknya dari Posbakum SEjahtera Palembang Palembang masuk ke ruangan Posbakum, ibu terdakawa masig menangis sambil mengomel nggomel.Akhirnya Ibu terkdawa keluar ruangan posbakum menyusul Jaksa Penutut Umum.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan enam bulan dari tututan JPU. Pada sidang tuntutan JPU Darman SH MH menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda 800 juta atau subsider 9 bulan penjara. Menurut JPU terdakwa terbukti melanggaar pasal 112 aat (1) UURI no 35 tahun 2009. Sesuai dengan dakwaan kedua dalam surat dakwaan jaksa.Pada sidang Dakwan JPU mendawa terdakwa dengan dua pasal pasa pertama 114 ayat I UURI No 35 Tahun 2009.

Sedangkan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam pelastik klip transparan dengan berat 1.659 gram. satu buah Hp dan satu sepeda motor.

Terungkap di persidangan terdawa Deddy Gunanawa ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumsel 19 Juli 2017 di pukul 18.30 dipinggir jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karya Baru Alang Akang Lebar Kecamatn Talang Kelapa Palembang.(01)

Pos terkait