Mediaonline-News Akan Laporkan Balik Ishak Mekki

Nazori Doak Ahmad

PALEMBANG – Newshanter.com,-Pemberitaan mediaonline-news.com yang menyinggung nama Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki dalam dugaan korupsi dana bansos sebesar Rp.976 Milliar berbuntut panjang.

Dalam pemberitaan sebelumnya Nazori Doak Ahmad selaku kuasa hukum Ishak Mekki melaporkan media online tersebut ke Polda Sumsel karena menurutnya telah melanggar UU ITE.

”kami sudah menghubungi media tersebut, namun nomor yang tercantum tidak aktif dan terpaksa kami melaporkan pemberitaan tersebut ke polisi karenan jumlah pembaca telah mencapai ribuan” katanya.

Laporan tersebut tidak membuat ciut media online yang baru sebulan berdiri ini,dibawah pimpinan Hensyi Fitriansyah akan melaporkan balik Mantan Bupati OKI tersebut karena telah mencemarkan nama baik dirinya serta media yang dipimpinnya.

“Berita laporan ke Polda Sumsel yang tidak jelas tuduhannya itu diliput oleh hampir semua koran dan media yang ada di Sumsel. Jelas ini pencemaran nama baik, kalau ishak mekki tidak senang atas pemberitaan ini harusnya menggunakan hak jawab atau ke dewan pers. Kalau melapor ke Polda Sumsel pakai UU ITE akan banyak yang terseret karena berita tersebut telah di muat di media online besar “.ujarnya.

Pemberitaan Kasus Dugaan Korupsi dana bansos ini terjadi pada saat Ishak Mekki masih menjabat Bupati OKI periode 2004-2013 dan telah dimuat di media cetak maupun online dari lokal maupun pusat.

Bermula dari sekelompok massa yang tergabung dam Front Masyarakat Sumatera selatan (FMSS) membeberkan adanya dugaan korupsi bansos yang telah merugikan negara yang diperkirakan sebesar Rp.976 Milliar.

Ketua FMSS Hendra Sumarno dalam jumpa persnya dijakarta beberapa waktu yang lalu mengatakan akan menyiapkan berkas dokumen dugaan korupsi bansos tersebut dan akan menyerahkannya kepada tiga lembaga hukum yakni KPK, kepolian dan Kejaksaan.

“akan kami serahkan berkas dokumen dugaan korupsi Ishak Mekki kepada tiga lembaga hukum di Indonesia” terangnya. (Sumatreadeadline.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *