Masyarakat Empat Nagari di Lintau Buo Merasa Dirugikan oleh PLN

ILustrasi

TANAH DATAR -Newshanter,com,. Beberapa orang perwakilan masyarakat Lintau Buo, masih terus memperjuangkan haknya. Ganti rugi Tanam tumbuh Tapak Tower, yang belum dituntaskan pihak PLN akan terus di perjuangkan.

Delapan orang utusan masyarakat korban pembebasan lahan dan tanaman proyek tapak tower jaringan transmisi saluran Tegangan Tinggi (Sutet) Pembangkit Listrik Negara (PLN) Persero itu langsung diterima Ketua Anton Yondra dan 4 anggota DPRD di gedung DPRD Pagaruyung, Tanah Datar,Sumatera Barat, Rabu (5/7/2017)

Fauzan kordinator 4 nagari, menyampaikan agar permohonan mereka atas kerugian materil pembebasan lahan dan tanaman yang belum tuntas dibayarkan oleh PLN tersebut dapat kembali diperjuangan ketingkat yang lebih tinggi.

“Berikan hak yang kami belum tuntas terhadap ganti rugi lahan dan tanamannya yang sampai saat ini belum juga rampung, ” ujar Fauzan seperti dilansir dari Minangkabaunews.

Di ceritakan Fauzan kepada awak media, bahwa Lahan mereka yang dilintasi proyek Sutet PLN jalur Kiliran Jao – Payakumbuh nilai ganti sangat merugikan masyarakat.

“Dulu telah disepakati besaran ganti rugi yang akan diterima, dipertengahan jalan ternyata ganti rugi itu berbeda jumlah yang dibayarkan. Saat ini kami kembali meminta kekurangan yang tersisa, ” sampainya.

Katanya didaerah tetangga Guguak, Kabupaten Sijunjung besaran jumlah ganti tanaman dan lahan juga dilakukan PLN.

Lanjutnya, terakhir pada 26 April 2017 lalu salah seorang warga atas nama Efrizal ganti rugi tanaman karetnya 10 batang ternyata dibayarkan melalui organisasi DPC Pemuda Pancasila Bukittinggi.

“Saat itu harga batang karet Efrizal hanya di bayarkan sebesar Rp750 ribu, ini menjadi pertanyaan kenapa yang lain dibayar Rp 350 ribu perbatang, sedangkan disepaki dahulu Rp 750 ribu perbatang karet besar, karet kecil Rp 200 ribu dan karet sedang Rp 500 ribu. Begitu juga jenis tanaman lainnya, ” sebutnya.

Berdasarkan surat PT PLN (Persero) unit induk pembangunan II Medan nomor 1170/KON.00.03/UIP II/2016 tanggal 19 Agustus 2016 kepada pihak PT PLN (Persero) UPKJS-3 Bukittinggi meminta kebijakan PLN UPKJS-3 Bukittinggi agar melaksanakan pembayaran tanam tumbuh pada pemasangan jaringan transmisi Sutet 275 Kv Kiliran Jao – Payakumbuh dengan harga tertinggi sebagaimana dibayarkan PT PLN (Persero) UIP II di daerah Bungus dan Kambang.

Diketahui, Pembangunan Proyek Sutet PLN jalur Kiliran Jao – Payakumbuh telah berlangsung sejak tahun 2008.

“Untuk Masyarakat empat nagari,Taluak, Buo, Pangian dan Tigo Jangko itu menyatakan kesepakatan perjanjiannya dengan pihak PLN dilaksanàkan tahun 2013, terang Dinal, salah seorang perwakilan masyarakat Lintau Buo.

Katanya, Sebagian lahan atau tanah masyarakat sudah tuntas dibayarkan pembebasannya meskipun nilai yang diterima hanya Rp15 ribu permeter, tapi sebagian warga masih belum menerima sama sekali dan sebagian warga telah menerima namun tidak sesuai dengan harga disepakati.

“Secara keseluruhan di empat nagari itu terdapat sekitar 300 kepala keluarga yang lahan dan tanamannya dilintasi jalur Sutet untuk pembangunan.Untuk itu seluruh warga bersedia lahan dan tanamannya ditebang dan diganti rugi, ” tutur Dinal.

Surat kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datarpun telah disampaikan oleh perwakilan Masyarakat Lintau Buo, untuk memperjuangkan nasib masyarakatnya, mengenai permasalahan ini.

“Asisten III Bupati, langsung menerima surat itu, “ucap Dinal.

Menurut keterangan dari perwakilan Lintau Buo hari itu mereka akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan hal ini, termasuk melaporkan hal ini kepada aparat penegak Hukum untuk di tindak lanjuti.

“Kemana kami harus mengadu pak, sudah 2 kali kami bolak balik ke Medan, untuk memperjuangkan nasib kami ini di unit Induk Pembangunan II, Medan, Sumut, namun samai hari ini belum juga tuntas, “terangnya.

Sementara itu Kamis, (6/o7/2017) dihubungi via selular, perwakilan PLN persero Bukittinggi, Rahmat ,salah seorang yang mengurus pembayaran uang ganti rugi waktu itu, mengatakan bahwa jumlah Ganti kerugian yang di bayarkan PLN kepada masyarakat Lintau telah sesuai dengan harga yang di tetapkan KJPT (Konsultan Jasa Penilai Publik).

“Yang membayarkan dan menentukan harga Ganti rugi tumbuhan dan Tanah Masyarakat adalah urusan PLN Unit Induk Pembangunan II, Medan, dalam hal ini di tanggani KJPT (Konsultan Jasa Penilai Publik). kami di PLN UPK Bukitinggi tak ikut menentukan harganya, silahkan saja langsung ke Medan ” imbuh Rahmat.(MN)

Pos terkait