Masyarakat Dihimbau Hindari Bentrok

  • Whatsapp
MUBA, NEWSHANTER,COM – Mewakili Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Pahri Azhari, Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di kawasan perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan Kabupaten Musi rawas Utara (Muratara) agar tidak terpancing untuk melakukan keributan terkait permasalahan sengketa lahan PT Seleraya Merangin Dua. Sebab, Pemkab Muba telah berupaya melindungi aset-aset dan masyarakat Muba yang berada di perbatasan dengan mengirimkan surat penggugatan mengenai kepastian batas wilayah Kabupaten Muba dengan Muratara ke Mahkamah Agung.
“Saya minta kepada warga setempat jangan sampai terjadi bentrok, khususnya warga Muba untuk bisa menahan diri agar tidak terpancing untuk melakukan keributan, karena kami dari Pemkab Muba akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas,” himbaunya.
Himbauan itu disampaikan Asisten I saat memimpin rapat menindaklanjuti surat dari Camat Batang Hari Leko (BHL), perihal rapat pengambilan, pengumpulan data/ dokumen terkait kegiatan PT Seleraya Merangin Dua di lokasi perbatasan Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara, di ruang rapat Sekda Muba, yang diikuti Camat Batang Hari Leko dan seluruh Instansi terkait di Pemkab Muba, Kamis (26/02/2015).
Dalam rapat ini, Asisten I Setda Muba, H Rusli SP MM mengatakan bahwa permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara mengenai kegiatan PT Seleraya Meringin Dua merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat, yang saat ini masih dalam tahapan proses di Mahkamah Agung.
“Persoalan ini tengah dalam tahapan proses di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, untuk saat ini Pemkab Muba akan menstatus Quo kan dulu tempat sengketa lahan tersebut, dan jangan ada kegiatan dulu untuk sementara dari pihak PT Seleraya Maringin Dua,” ujar Rusli.
Lanjutnya Pemkab Muba akan mengirimkan surat ke Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) agar untuk sementara tidak memberikan surat rekomendasi izin PT Seleraya maringin Dua, mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda atau menghentikan sementara aktivitas perusahaan di lokasi sengketa lahan, serta mengirimkan surat ke Kementerian SDM untuk menunda peningkatan perizinan PT tersebut sebelum ada keputusan yang tetap dari Mahkamah Agung mengenai ketetapan batas wilayah antar Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara. Ketiga surat yang akan dilayangkan Pemkab Muba tersebut dengan tembusan Mahkamah Agung.
Rusli juga menambahkan, penyelesaian permasalahan ini bisa diselesaikan dengan lancar jika melakukan pendekatan antara camat dari kedua kabupaten dan kepala desa setempat untuk selalu memantau dan melaporkan permasalahan yang terjadi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan selama peroses di Mahkamah Agung berjalan.( Heri chaniago)
Caption Foto : Camat Batang Hari Leko Siswadi DC S.Sos sedang menjelaskan Kondisi terakhir di Desa Suban Jaya terkait Kegiatan PT Seleraya Merangin Dua di perbatasan antara Kab Muba dengan Kab Muratara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *