Massa Aksi 313 Minta Sekjen FUI Al-Khaththath dibebaskan

Aksi Masa 313 Jumat 31 Maret 2017/ cnni

Jakarta -Newshanter.com.- Massa aksi 313 menuntut agar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath yang ditangkap terkait dugaan makar dibebaskan. Polisi belum membuat keputusan, karena semua tergantung hasil pemeriksaan.

“Pemeriksaan belum selesai. Kalau di dalam proses pemeriksaan, hukum acara, kan kepolisian punya waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan awal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Polisi masih akan menentukan perlu-tidaknya Al-Khaththath ditahan setelah pemeriksaan. “Untuk tentukan step berikutnya, mohon untuk menunggu 1×24 jam,” ujar Boy.

Sebelumnya, ada pertemuan antara delegasi massa 313 dan Menko Polhukam Wiranto. Delegasi meminta Al-Khaththath dibebaskan, namun Wiranto menyatakan polisi punya kebijakan sendiri, meski dia berjanji akan mengontak Kapolri.

Sejumlah tim kuasa hukum dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendatangi Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2017. Mereka menuntut kejelasan terkait penangkapan terhadap Koordinator Aksi 313, Muhammad Al Khaththath.

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan, mengaku ingin mempertanyakan duduk perkara dan alasan yuridis dari penangkapan Al Khaththath. Menurutnya, Aksi 313 ini merupakan aksi damai yang dijamin konstitusi.

“Ketika pimpinan aksi ditangkap tentu ada kekhawatiran, ini ada apa? Saya rasa publik pun bisa menilai. Tiap aksi pasti ada yang ditangkap,” kata Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, Abdul Chair Ramadhan pada awak media di depan Mako Brimob.

Abdul membantah keras jika Al Khaththath yang menjabat sebagai Sekjen Forum Ulama Indonesia itu berupaya melakukan makar. “Tidak logis jika disebut makar, tidak ada kaitannya. Ini fitnah yang sangat kejam, tidak sesuai dengan Undang-undang? yang berlaku di Indonesia,” ujar dia.

Baginya, aksi damai yang digelar di Jakarta pada hari ini adalah jelas, untuk mencari keadilan atas kasus yang menjerat Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Tuntutannya kan jelas, menahan Basuki Tjahaja Purnama. Bukan makar,” tegasnya.

Ditempat yang sama, tim advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap atas kasus ini. “Kita tentu sangat prihatin seperti izin kebebasan berekspresi disikapi pasal karet. Publik bisa menilai. FUI sendiri akan bersikap,” katanya

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum maupun rekan Al Khaththath belum diizinkan masuk oleh petugas. Alhasil, mereka pun belum bisa berkomentar banyak terkait kondisi maupun kronologi penangkapan itu.

Sementara Perwakilan Forum Umat Islam (FUI), Usamah Hisyam, dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, meminta polisi membebaskan rekan mereka yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Kami menuntut agar supaya sebelum jam 18.00 ini bisa dibebaskan,” ujar Usamah kepada wartawan, Jumat.

Usamah juga menambahkan FUI akan melakukan kompromi kepada koordinator lapangan dengan para anggota untuk membubarkan massa aksi 313. “Kita akan melakukan kompromi, karena kami di sini para ustad tidak bisa membubarkan massa begitu saja,” ungkap Usamah.

Lima orang terduga makar diamankan kepolisian di malam sebelum digelarnya aksi unjuk rasa 313 di Monas pada Jumat (31/3). Polisi menyatakan telah memiliki alat bukti untuk menangkap kelimanya, termasuk Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-Khaththath.

“Penangkapan ini berkaitan telah ditemukan bukti-bukti cukup tentang adanya tindak pidana pemufakatan makar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

Akan tetapi, jelas dia, polisi belum bisa menyampaikan alat bukti dimaksud. Yang pasti alat bukti tersebut mampu menetapkan lima orang tersebut menjadi tersangka. “Belum bisa disampaikan buktinya. Buktinya sudah cukup untuk ditetapkan tersangka, sehingga bisa dilakukan upaya hukum,” ujar dia.(VV.DTc.01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *