Maraknya Pengeboran Minyak Tanpa Izin Dan Angkutan Minyak ilegal di Muba,  Kapolda Sumsel Akan Tindak Tegas

Musi Banyuasin, Newshanter.Com- Semakin Maraknya Bisnis  penyulingan Minyak Tanpa Izin (illegal) pengeboran minyak sumur tua peninggalan Belanda, serta angkutan minyak diwilayah Muba yang dibawah ke luar Muba, serta ada laporan kebakaran  dilokasi desa sugiwara .membuat orang nomor satu di Polda Sumsel.ini , Irjen Pol Drs Firli MSi, langsung melakukan kunjungan kerja ke Polres Muba.senen(2/8/2019)

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli MSi disambut wakil Bupati Muba Beni Hernedi di halaman rumah dinas Bupati Muba.( heri)

Dikatakan Kapolda, sengaka datang ke mubaterkait adanya lappran kejadian kebakaran akibat dari oknum masyarakat yang melakukan pengeboran minyaktanpa izin, kalau dipetakan pengeboran minyak ini ada dua, pertama memang ada sumur tua dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemudian juga ada sumur baru yang dibuat oleh warga, kedua-duanya sebenarnya bentuk pelanggaran hukum.

” Saya  sudah perintahkan kapolres Muba dan dari seluruh kejadian hari ini, ada enam  perkara, empatnya sudah diajukan ke jaksa, satunya  sudah di pengadilan tingal sidang. Tiga perkara memang sudah lama tapi baru dilaporkan lagi sehingga buktinya tidak bisa kami temukan maka terpaksa kita hentikan. Sekarang ada dua perkara yang baru, yaitu tanggal 22 Agustus kemarin dan 1 september yang baru saja terjadi, ” Kata kapolda Sumsel.

Kapolda juga menjelaslan bahwa terkait kasus itu, dirinya sudah perintahkan kasat Reskrim kriminal umum polres muba bekerjasama dengan Polda Sumsel.untuk lakukan penegakan hukum yang tegas, karena ada tiga hal yang dilanggar, pertama undang undang Migas nomor 22 tahun 2001 tetkait dengan jasa pengangkutan minyak bumi dan gas, itu tindak pidananya bida diancam tahanan diatas 5 tahun penjara.

Kemudian,  pelanggaran kedua yaitu masyarakat pengebor minyak ini bisa melakukan kegiatan dengan cara dia membeti sesuatu pada orang lain, supaya orang lain itu tidak melakukan kegiatan masuk dalam pasal 5 undang-undang nomor 31 tahun 1999 terkait tindakan korupsi, akan juga kita tangani. Ketiga yaitu kegiatan pengeboran tanpa izin ini merupakan kegiatan kejahatan yang merugikan keuangan negara, bisa dibayangkan berapa banyak minyak yang disedot oleh oknum tanpa bayar pajak, maka ini kejahatan yang serius.

” kejahatan lingkungan hidup dan kejahatan tindak korupsi ini jelas- jelas yang merugikan keuangan negara , maka dari itu penegakan hukum harus tegas, ” kata Kapolda Sumsel salah satu capim KPK ini.

Bupati Muba, H Dodi Reza Alex  melalui Wakil Bupati Muba Beni Hernedi didampingi sekda H Apriadi MSi mengatqkan beberapa tahun terakhir pemkab muba sendiri sudah melakukan upaya-upaya untuk menghentikan kegiatan Ilegal driling. Penertiban sumur bor , kemudian pengalihan pekerjaan para pekerja sumur minyak menjadi peternak ikan dan hewan melalui program CSR perusahan. Melalui BUMD Petro Muba telah mbangun Stroge Minyak minyak untuk menampung hasil dari sumur tua agar tidak keluar daerah hasilnya.

Di tempat terpisah ketua PWI Musi Banyuasin Herlin Koisasi. SH menyikapi kejadian tentang masalah kebakaran yang sering terjadi akhir – akhir ini, memang hal ini seperti Penegak Hukum. tidak serius, namun harus kita Sikapi dan berharap harus ditindak tegas sehingga kejadian seperti kebakaran tersebut tidak terjadi lagi. Dan benar-benar  jeli mau dilegalkan atau tindak tegas bukan hanya wacana saja.

Kedepan kami berharap, bukan hanya aparat yang turun dan menindak lanjuti, Pemerintah Daerah,  SKK Migas harus juga

turun dan duduk bersama menyikapi masalah ini  ujar ketua PWI Muba .(Heri)

Pos terkait