Pangkalan Lesung Newshanter.com. Belum lama beselang kasus persetubuhan anak dibawah umur diKecamatan Pangkalan lesung, Kini Muncul lagi kasus baru masi seputar kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada hari selasa tanggal 19 Desember ,Sekitar pukul 22.00 Wib. dibelakang Pos ronda Kelurahan Pangkalan lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung,Kabupaten Pelalawan.Riau.
Korban berinisial SA (13 Thn ) Pekerjaan Pelajar yang tinggal RT.002 RW.001 Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.Riau ini dicurigai ibunya DP ( 27 Thn ) Saat membangun SA untuk pergi kesekolah, korban SA tidak mau bangun seperti biasanya. Kerena tidak mau dibangunkan ibunya, Ia Memanggil suaminya TA untuk segera membangunkan anaknya SA, Ketika SA bangun TA Ayah korban terkejut melihat ada bekas cupang yang memerah dileher anaknya Kerena curiga , sang ibu disuruh untuk menanyakan kepada SA apa saja yang dilakukan anaknya SA saat tidak ada dirumah sampai jam 22.00 Wib, Ternyata SA mengakui telah disetubuhi oleh seorang pria yang berinisial NO (17 Thn ) yang diduga teman intimnya yang beralamat didesa Sungai akar, Kecamatan Batang gansal,Kabupaten Indragiri hulu.Riau.
Kronologis kejadian tersebut pada hari Selasa tgl 19 Desember 2017 sekitar Pukul 19.00 WIB, DP mengetahui bahwa anaknya yang bernama SA tersebut tidak ada di Rumah, Kemudian DP mencari ke Rumah Temannya yang bernama Ira dan beberapa orang teman lainnya, tetapi keberadan anak nya tidak juga diketahui, selanjutnya DP menghubungi anaknya melalui telepon sekitar pukul 22.00 Wib, dan anaknya mengatakan bahwa dia berada dirumah temannya yang bernama AA, sekitar pukul 23.00 Wib Korban pulang ke Rumahnya bersama AA. Kemudian tak lama berselang
Kemudian ibunya mendengar ada bunyi Hp anaknya yang ternyata panggilan hp tersebut dari hp milik NO ,kemudian ibunya memancing teman anaknya yang diduga teman intim tersebut agar datang kerumah, setelah NO sampai dirumah kemudian ibunya menghubungi Polsek Ukui dan selanjutnya NO dibawa ke Polsek Ukui, Seterusnya karena tempat kejadiannya di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Lesung maka NO di serahkan ke polsek Pangkalan Lesung utk proses lebih lanjut.” Kapolsek Pangkalan lesung AKP Sahardi.SH melalui Paur humas Polres Pelalawan Iptu Maraden Sijabat ketika dikomfirmasi Newshanter.com mengatakan, Kalau NO pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut suda diamankan diPolres Pelalawan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut ( Dien Puga )
