Palembang, newshunter.com – Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (8/4/2025). Keduanya tiba di Gedung Kejari Palembang sekitar pukul [Waktu Kedatangan, jika ada dalam pantauan] dan langsung menuju ruang pemeriksaan Bidang Pidsus.
Kedatangan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto didampingi oleh tim penasehat hukum mereka. Setelah melakukan proses registrasi di bagian penjagaan, rombongan langsung menuju ruang yang telah disiapkan penyidik. Sejauh pantauan di lokasi, baik Fitrianti maupun Dedi, serta tim kuasa hukum mereka, belum memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang telah menunggu di area Kejaksaan Negeri Palembang.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode tahun 2020 hingga 2023. Fitrianti Agustinda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024. Perannya sebagai pimpinan organisasi pada periode tersebut dianggap memiliki relevansi signifikan dengan pengelolaan keuangan PMI, termasuk dana pengganti darah.
Sementara itu, Dedi Sipriyanto diperiksa dalam jabatannya sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. Sebagai kepala bagian administrasi UTD, yang secara langsung berhubungan dengan proses dan administrasi penggantian biaya darah, keterangannya dianggap penting untuk mengungkap potensi adanya penyimpangan.
Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang akan menggali informasi dari kedua saksi ini untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan komprehensif terkait mekanisme pengelolaan dana pengganti darah di PMI Kota Palembang selama periode yang sedang diselidiki. Proses pemeriksaan diperkirakan akan berlangsung beberapa waktu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun potensi adanya pihak lain yang akan dipanggil terkait kasus ini. Kejaksaan Negeri Palembang belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Palembang ini. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (Nan)