Mantan Menteri Agama SDA Akhirnya di Tahan KPK Penahanan Saya karena KPK Balas Dendam

Jakarta.Newshanter.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma keluar gedung KPK Jumat (10/04/2015) sekitar pukul 18.58 WIB dengan mengenakan baju tahanan berupa rompi berwarna oranye.

Suryadharma ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi ini diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya untuk naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat untuk berhaji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang secara gratis ikut dalam rombongan haji.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. Namun, gugatan praperadilan itu ditolak pengadilan.

Penahanan Saya karena KPK Balas Dendam

Semantara itu menurut Mantan Menteri Agama ini, ia menduga penahanannya dilatarbelakangi motif balas dendam. Ia menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja menahannya karena dia menggugat KPK melalui praperadilan.

“Bisa jadi saya ditetapkan, ditahan mulai hari ini, bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan,” ujar Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Suryadharma mengatakan, ia mengajukan praperadilan karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK. Bahkan, kata dia, KPK belum menentukan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

“Praperadilan yang saya lakukan bukan bentuk perlawanan kepada KPK, melainkan semata-mata hanya ingin mencari keadilan,” kata Suryadharma.

Menurut Suryadharma, semestinya KPK tidak gegabah dalam melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka karena tidak dapat menghentikan penyidikan kasus. Dengan demikian, kata Suryadharma, KPK keliru menetapkannya sebagai tersangka, sementara lembaga tersebut belum menghitung kerugian negara.

“Menguji kehati-hatian itu haruslah ada forumnya. Kalau forum praperadilan dianggap sebagai tidak memiliki kewenangan untuk mempermasalahkan prosedur penetapan saya sebagai tersangka, lalu saya harus mencari ke mana lagi?” kata Suryadharma.
Sedangkan Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadjarma Ali, Humphrey Djemat mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan kemerdekaan Suryadharma dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK resmi menahan Suryadharma terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

“Ini jadi masalah. Sampai kapan pun juga akan perjuangkan,” ujar Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Humphrey mengatakan, saat diperiksa, penyidik meminta Suryadharma untuk kooperatif. Ia menafsirkan tindakan kooperatif itu sebagai desakan agar Suryadharma mengakui kebenaran bahwa ia telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun, ia merasa Suryadharma tidak perlu mengakui apa yang tidak dilakukannya.

“Apa artinya mengakui segalanya? Kenapa harus kooperatif, mengakui segalanya?” kata Humphrey.

Humphrey menyatakan bahwa sejak awal, pihaknya meminta KPK mau menghormati proses hukum dengan menunggu proses praperadilan. Namun, ia menyesalkan putusan praperadilan yang menolak seluruh gugatannya.

“Tidak ada yang rugikan masyarakat. KPK harus pertanggungjawabkan. Penyalahgunaan wewenang tidak ada pada SDA sama sekali,” kata Humphrey.(KC/Net/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *