Mantan Kepala BPSDM-P Sumsel Ir Supardan Diganjar hukuman lima tahun penjara

Palembang.Newshunter.com. Ir Achmad Supardan (50) terdakwa kasus dugaan korupsi penarikan retribusi sewa gedung dan penginapan untuk gedung BPSDM-P di Desa Perancak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Kamis (27/10/2017) di dipengadilan Negeri Tipikor Palembang dihukum lima tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim Ketua Paluko HUtagalung SH MH terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana untuk diri sendiri ataupun orang lain sebagaimana didakwa atas perbuatannya dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan subsider dalam pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juga dakwaan lebih subsider pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hukuman lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari OKU Timur, Aan Syaeful Anwar SH sebelumnya menuntut terdakwa tujuh tahun penjara. Menurut JPU kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai 1 milliar 5 juta rupiah selama 3 tahun pada saat menjabat sebagai Kepala BPSDM-P di OKU Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU Timur, Aan Syaeful Anwar SH, menilai apa yang dilakukan terdakwa Ir Achmad Supardan tentang penarikan retribusi sewa gedung dan penginapan pada Balai Pengembangan Sumber daya Manusia Pertanian (BPSDM-P) Sumsel dari tahun 2013 hingga tahun 2015.

Bahkan JPU berpendapat adanya temuan yang dilakukan BPKP perwakilan Sumsel melakukan audit diduga negara mengalami kerugian Rp 1.005,591.656. Di persidangan terdakwa di dampingi penasehat hukumnya H Yusmaheri, SH.

Laporkan Saksi Kepolisi

Sementara itu sebelum  terdakwa di vonis  kuasa hukumnya H Yusmaheri, SH, malah melaporkan Purwadi, SE (55) selaku Widyaswara Muda Balai Pengembangan SDM (BPSDM) Provinsi Sumsel ke Direktorat Reskrim Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Senin (2/10/2017) lalu.

Dikatakan, Yusmaheri kliennya tersebut sebenarnya hanya korban dari oknum-oknum orang BKD dan Purwadi yang juga sebagai Ketua Koperasi, karena uang itu diberikan oleh terlapor kepada BKD dengan surat penyataan yang ada. Hal itulah yang akan dijadikan barang bukti.

Sementara kliennya disebut satu rupiah pun tidak menerima uang sewa gedung, tapi untuk uang konsumsi diakui memang ada diterima.

“Uang sewa gedung itu seluruhnya diterima oleh Saudara Purwadi. Hal ini sudah kita utarakan dan barang bukti sudah kita paparkan di persidangan dan tidak ada satu lembar pun penarikan uang sewa gedung itu di Bank Sumsel yang dilakukan oleh klien saya. Seluruhnya dilakukan oleh Saudara Purwadi,” ucap Yusmaheri.

Menurutnya, fakta-fakta di persidangan juga terungkap jika seluruh kuitansi-kuitansi uang yang ada di Bank Sumsel dari setiap jenis kegiatan dari tahun 2013 sampai tahun 2015 diambil oleh Purwadi.

Namun kenyataannya, yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka. Malah yang jadi korban adalah kliennya, Acmad Supardan.

“Klien kami sudah ditahan hampir tujuh bulan lebih dan sudah ada tuntutan jaksa 7 tahun,” ujarnya.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *