Palembang, Newshanter.com – Erfan Kusnandar (42) , mantan pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang diganjar hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta ata hukuman dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/7/2017).
Terdakwa dalam kasus korupsi dana pajak hotel di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, menurut majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi seperti dalam tututan jaksa penunutut Umum (JPU) Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Alam SH dan Amelda Yunita SH dari Kejari Palembang. Menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda 50 juta rupiah atau atau hukuman penganti satu tahun penjara, Sementara mejelis hakim menyatuhkan hukuman tambahan dua tahun penjara.Terdakawa ketika mendengar putusan terlihat tegaar.
Namun ketika usai sidang kepada wartawan mengatakan, Jelas secara pribadi, ini (putusan) di luar keadilan. “Karena yang namanya korupsi itu mana ada yang tunggal,” kilahnya.
Menurut Erfan, setiap tindak pidana korupsi tidak hanya satu orang, dan aliran dana dalam kasus ini sudah jelas. Selain itu, hukum menyatakan yang memberi dan menerima dalam tindak pidana korupsi harus kena, bukan dipilah dan dipilih.
“Sementara ini yang menerima tidak kena, bahkan saya sendiri akan menanggung seluruh kerugian itu. Saya melaksanakan tugas dan saya heran seolah saya tidak digubris yang saya diperintahkan,” ucapnya.
Lanjut Erfan, dirinya adalah orang kecil, bagaimana dirinya kenal dengan orang besar yang ada di Jakarata, kalau tidak ada perintah, dari atasannya. “Saya melaksanakan perintah mereka dan saya juga tidak tahu bahwa dana itu tidak disetor. Namun saya yakin Yang Maha Kuasa itu adil, keadilan itu pasti ada dari Yang Maha Kuasa,” katanya.
Dirinya berharap agar pihak terkait membuka kasus ini sampai tuntas. “Saya siap membuka keterangannya, untuk membuka kasus ini,” tutupnya.
Sedangkan, Erwin Simanjuntak, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, dengan putusan 7 tahun ini tidak mencerminkan keadilan. Karena seluruh alat bukti secara tertulis sudah disampaikan di persidangan, namun tidak ada yang dipertimbangkan.
Terungkap di persidangan tersangka Erfan diduga melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara mencapai Rp 2,1 miliar pada tahun 2011-2012.
Modus digunakan dengan cara memalsukan tanda tangan petugas penerima setoran pajak.Lalu, uang itu tidak disetorkan ke kas negara melainkan untuk kepentingan pribadi seperti membeliapartemen dan mobil mewah. Beberapa setoran pajak yang dikorupsi tersangka adalah, pajak Hotel Djayakartatahun 2012 sebesar Rp 409.042.258, pajak Hotel DJayakarta masa 2012 sebesar Rp 1.198.258.222, dan pajak Hotel Sahid Imara tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 528.758.348. (01)
