Banyuasin, newshunter.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan retribusi parkir di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.
Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp1.147.180.000. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:
1. EP, mantan Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2020.
2. S, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Banyuasin periode 2021–2023.
3. AL, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin periode 2019–2022, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin, Giovani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana retribusi parkir selama tiga tahun terakhir.
“Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir dengan nilai mencapai Rp1.147.180.000,” ujar Giovani.
Saat ini, pihak Kejari Banyuasin masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu:
Primair: Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Langkah tegas Kejari Banyuasin ini menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin. Kejari Banyuasin berharap penegakan hukum yang transparan dan tegas ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan pemerintahan di daerah.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penegakan hukum dalam kasus ini. (Nan)
