Palembang, newshunter.com – Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Saharudin bin Mat Jais, mulai diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2021. Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Kristanto Sahaat pada Rabu, 22 Mei 2025, ini mengungkap kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum lchsan Azwar, dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas Utara (Muratara), membeberkan bahwa Saharudin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan Pasal 64 KUHPidana.
Audit Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara menunjukkan Saharudin diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang totalnya mencapai Rp 1.024.947.139. Padahal, pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas menerima Rp 1,4 miliar, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,6 miliar. Ironisnya, pengelolaan dana jumbo ini dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa dan tanpa penyusunan anggaran serta pertanggungjawaban yang sah.
Sejumlah bukti telah disita, termasuk dokumen asli Laporan Realisasi DD dan ADD, SPJ Desa, serta laporan penyaluran BLT-DD tahun 2020. Lebih mengejutkan lagi, terdakwa juga diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 136 penerima pada tahun 2020 dan 60 penerima pada tahun 2021. Honorarium marbot masjid dan guru PAUD selama dua tahun pun tak luput dari dugaan penyelewengan.
Saharudin sendiri telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas Utara sejak 30 April 2025 dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Juni 2025, dengan fokus pemeriksaan saksi. Sebanyak 20 orang saksi akan dihadirkan Jaksa untuk memperkuat dakwaan. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Utara, Anita Asterida, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy, menegaskan komitmen mereka dalam menuntaskan kasus korupsi di daerah, dengan harapan proses hukum berjalan lancar dan transparan.(Nan)