MUARAENIM.Newshanter.com — Diduga memberikan kredit fiktif, mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Syari’ah Mandiri (BSM) Tanjungenim M Fadli (40), terpaksa mendekam di penjara, Selasa (14/o4/2015).
“Tertanggal 13 April 2015 kemarin, Kejaksaan Negeri Muaraenim menerima penyerahan tersangka tindak pidana Perbankan Syari’ah dari Polda Sumsel,” ujar Kajari Muaraenim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH.
Menurut Adhyaksa, tersangka M Fadli SE(40) selaku mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Tanjungenim ini, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan tindak Pidana Perbankan Syari’ah yang terjadi kurun waktu sekira sejak tanggal 22 September 2011 sampai 31 Mei 2013 di Kantor Syariah Mandiri KCP Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Diduga tersangka M Fadli, sekitar tahun 2011 ketika masih menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu Mandiri KCP Tanjungenim, telah menyalurkan kredit mikro kepada nasabah dengan cara memalsukan nama-nama debitur. Kemudian dalam penyalurannya tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di Bank Syari’ah Mandiri.
Atas kejadian tersebut, pihak Bank Syari’ah Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp 15 Miliar.
“Tersangka kita titip di lapas Muaraenim selama 20 hari kedepan. Berkasnya kita teliti dan membuat dakwaan, jika siap baru dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.(SP/NHO)






