Padang.Newshanter.com–Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat Hendri Tanjung, akhirnya divonis empat tahun kurungan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat 29/5/2015.
“ Menjatuhkan hukuman pidana penjara, selama empat tahun kurungan penjara, denda dua ratus juta rupiah serta subsider satu bulan penjara,” kata hakim ketua Asmar dengan didampingi hakim anggota Fahmiron dan Zaleka serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Arifin, saat membacakan amar putusannya. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nazif Firdaus cs dan Penasihat Hukum (PH) Risman Siranggi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Pada persidangan sebelumnya terdakwa Hendri, dituntut oleh JPU selama lima tahun kurungan penjara, denda dua ratus juta rupiah serta subsider empat bulan. Sebagaimana diketahui, kasus pengadaan mobnas ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang dengan terdakwa Hendri Tanjung, mantan Kabag Umum Setkab. Terdakwa Hendri Tanjung tersangkut kasus dugaan korupsi ini saat menjabat Kabag Umum Pemkab Pasbar tahun 2010.
Pada Selasa (4/11/2014), kejaksaan menahan Hendri Tanjung yang juga pernah menjabat Kepala Bappeda Pasbar itu dengan surat Print-929/N.3.23/Fd.1/11/2014. Dia ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Ketika itu tersangka hadir berpakaian dinas PNS.
Hendri Tanjung disangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Pasbar 2010. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(Suryanews/NHO)





