Palembang. Newshanter,com. Mantan pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang, Erfan Kusnandar (42) terdakwa kasus korupsi dan pencuciaan uang, Selasa (13/06/2017) di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang dituntut 8 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Alam SH dan Amelda Yunita SH dari Kejari Palembang.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutanya menyatakab bahwa Terdakwa Erfan Kusnandar, secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidanana pencucian uang sebagai mana diatur dala, dakwaan kesatu pasal 2 jo pasal 18 UU. RI , Tentang tindak pindana korupsi sebagaimana diatur UU RI no 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberarantasan korupsi.
Oleh karena itu menyatuhkn pidana korupsi terhadap Erfan Kusnandar dengan Pidana selama , 8 tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan. Kepada terdakwa warga Kompleh Bumi Mas Indah BLOk-2 no 26 Kecamatan Talang kelapa Banyuasin ini JPU juga menuntut terdakwa denda 50 juta rupiah adat subsudir satu tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk membacakan pembelaannya.Untuk itu majelis hakim Ketua JPL Tobing SH MH didampingi Kamaluduin SH MH dan Iskandar SH MH menunda sidang Selasa (19/06/2017) mendatang.
Terungkap di persidangan tersangka Erfan diduga melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara mencapai Rp 2,1 miliar pada tahun 2011-2012. Modus digunakan dengan cara memalsukan tanda tangan petugas penerima setoran pajak.Lalu, uang itu tidak disetorkan ke kas negara melainkan untuk kepentingan pribadi seperti membeliapartemen dan mobil mewah. Beberapa setoran pajak yang dikorupsi tersangka adalah, pajak Hotel Djayakartatahun 2012 sebesar Rp 409.042.258, pajak Hotel DJayakarta masa 2012 sebesar Rp 1.198.258.222, dan pajak Hotel Sahid Imara tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 528.758.348. (01)