Mantan BupatI OI Non Aktif Mengaku Mengkomsumsi Narkoba

PALEMBANG -Newshanter.com.- Bupati Ogan Ilir (OI) non-aktif yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, AW Nofiandi Mawardi, memberikan keterangan ketika menjalani sidang di PN Palembang Senin (5/9/2016). Pria  yang akrap dipangil  Ofi ini  mengakui dirinya memang pernah dekat dengan sabu dan beberapa kali mengkonsumsi benda haram tersebut.

Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Andrianda SH MH, Ofi mengatakan, dirinya sudah mengkonsumsi sabu sejak masih sekolah.Kebiasaan itu berlanjut hingga dirinya menempuh pendidikan di universitas.

Ketika masa kampanye pencalonan Bupati OI, Ofi mengakui, momen itu menjadi puncak dan akhir dirinya mengkonsumsi sabu.”Saat pencalonan, saya benar-benar stres dan banyak menguras stamina. Sebab itu, saya mengkonsumsi sabu,” kata Ofi.

Selama menjalani masa rehabilitasi, Ofi menegaskan dirinya sudah bisa lepas dari ketergantungan.

Hal tersebut diperkuat oleh penuturan seorang saksi dari tim dokter BNN pusat, yang menyatakan Ofi menunjukkan perkembangan signifikan sejak sekitar empat bulan menjalani masa rehabilitasi.

Sidang pria yang diakrab disapa Ofi, berlangsung di ruang sidang didalam, tidak seperti sidang pertama yang berlangsung di ruang sidang tipikor terletak didepan.

Sidang kedua ini dihadiri oleh ratusan pengunjung. Sehinggga pegunjung sidang berdesak desakan untuk menyasikan. ofi terlihat Mengenakan pakai kemeja putih beserta kopiah hitam, Ofi nampak sedikit santai duduk di kursi pesakitan.

Dalam sidang lanjutan ini Ofi juga membantah telah menggunakan narkoba sesaat sebelum ditangkap petugas Badan Nasional Narkotika pada 13 Maret 2016.

Pernyataan ini disampaikan untuk membantah hasil penyelidikan polisi yang mengatakan bahwa saat ditangkap pada 13 Maret 2016, dirinya dalam keadaan memakai narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat ditangkap saya tidak sedang pakai. Saya sempat memutar balik mobil untuk masuk kembali ke rumah karena terkejut melihat banyak pria bertubuh besar bawa senjata. Saya kira rampok,” kata Ofi menjelaskan ke hakim alasan dirinya batal meninggalkan rumah saat petugas BNN sudah berada di luar pagar.

Ofi ditangkap di kediaman orangtuanya, Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, pada 13 Maret 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Badan Nasional Narkotika menangkap 18 orang di lokasi tersebut.

Lima orang di antaranya dinyatakan positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine dan Nofiadi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif.

Sidang kedua ini menghadirkan sejumlah saksi dilanjutkan prkan depan.(Emilia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *