Mantan Bupati Muba dan Istri Dituntut 4 tahun dan 2 Tahun Penjara

Palembang,Newshanter.com.— Terbukti memberikan uang suap ke DPRD Muba, mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya, Lucyanti dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan, atas perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap ke anggota DPRD.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa I Pahri Azhari dan terdakwa II Lucianty terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata tim jaksa yang diketuai Irene Putri, beranggotakan Taufiq Ibnugroho, Ariyawan Agustriartono, Wawan Junarwanto membacakan materi tuntutan setebal 326 halaman secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/04/2016).

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri dalam tuntutnya mengatakan, dalam perkara pemberian uang suap dari Pemkab Muba ke DPRD dilakukan terdakwa Pahri dan Lucianty melalui terpidana Syamsudi Fei (mantan Kepala DPPKAD Muba) bertujuan agar DPRD dapat mengesahkan dan menyetujui APBD dan LKPJ. Dari itu, KPK menilai jika kedua terdakwa terbukti bersalah.

“Karena tiga tahap uang suap yang telah diberikan kepada DPRD Muba yang merupakan bagian uang suap dari total suap permintaan DPRD Muba sebesar Rp 17,5 miliar, diserahkan ke DPRD diketahui oleh terdakwa,” kata JPU.

Diungkapkan JPU, bahkan untuk uang suap tahap satu sebesar Rp 2.650.000.000 yang telah diterima seluruh anggota DPRD. Uang tersebut bersumber dari terdakwa Lucianty.

Sedangkan untuk uang tahap dua atau uang ‘ketuk’ palu senilai Rp 200 juta (untuk empat pimpinan DPRD Muba) juga bersumber dari SPBU milik Lucianty.

“Sementara uang tahap ketiga Rp 2.560.000.000 berasal dari Dinas PU BM Muba, Dinas PU CK Muba, dan Dinas Pendidikan Muba dikumpulkan lalu diserahkan ke DPRD Muba atas perintah dari Pahri selaku Bupati Muba saat itu,” paparnya.

Untuk itu, dalam sidang tuntutan ini JPU KPK meminta agar majelis hakim persidangan dapat mendakwa terdakwa Pahri dan Lucianty dengan Pasal 13 ayat (1) huruf (a) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebab dari keterangan para saksi, fakta persidangan, dan barang bukti. Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Dari itu dalam perkara ini terdakwa Pahri Azhari dituntut pidana 4 tahun penjara, sedangkan terdakwa Lucianty dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda uang masing-masing sebesar Rp 150 juta atau subsider 2 bulan penjara, tegas JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Saiman SH MH meminta tanggapan kepada kedua terdakwa.

“Kami akan mengajukan pledoi (noto pembelaan) terkait tuntutan JPU KPK,” kata Pahri dan Lucianty melalui kuasa hukumnya, Rudi Alfonso .Kemudian hakim menutup persidangan dan akan menggelar kembali sidang pekan depan, dengan agenda pledoi.

Sementara itu di luar sidang, Pahri yang dimintai tanggapan terkait tuntutan jaksa hanya menjawab singkat. “Tidak ada tanggapan, semua sudah jelas di persidangan,” kata Pahri bergegas menuju ruang tunggu.(FIL)

Pos terkait