Palembang. Newshanter.com. Herry Purnama (44) manager Eks Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Palembang Veteran, diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp. 186 juta milik nasabah diPengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang Kamis (23/03/2017) dituntut empat tahun penjara dan denda 5 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan Rini Purnamawati SH melalui Decky SH.
Menurut JPU dalam tuntutannya, terdakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan selaku manager Bank Mandiri di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Palembang Veteran. Serta terdakwa telah menggelapkan uang sebesar Rp. 186 juta milik nasabahnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Terdakwa terlihat hanya terdiam saat JPU membacakan tuntutan. Majelis hakim yang diketuai oleh hakim H A Ardianda Patria SH MHum dengan Hakim anggota Paloko Hutagalung SH MH dan Y Wisnu Wicaksono SH MH. Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Usai mendengarkan tuntutan, PT Ogan Raya selaku nasabah, melalui kuasa hukumya, Fuadi Helmi SH mengatakan, bersyukur akhirnya sidang juga, walau sempat ditunda 2 pekan, keluhnya. Menanggapi tuntutan JPU, Fuadi menilai, layak tidaknya tuntutan dari JPU, intinya kita minta kepastian hukum, tegasnya.
Selaku korban kejahatan perbankan, Fuadi berharap majelis hakim akan menelaah pembuktian dan kepastian hukum serta keadilan. Langkah Fuadi akan mengajukan gugatan perdata. Berdasarkan fakta persidangan, jelas ada kelalaian pihak perbankan, tegasnya.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Wahyu Hidayat SH yang didampingi david Afrizal SH mengatakan, menghormati tuntutan JPU. Menurutnya, JPU menganggap dasar fakta persidangan terdakwa telah melanggar sesuai tuntutan JPU. Pihaknya akan melakukan upaya hukum pada agenda pledoi nanti. Intinya yang dilakukan klienya hanya terdapat kesalahan administrasi, elaknya. Karena, tidak ada kerugian nasabah dan keuntungan bagi terdakwa. Hanya kesalahan administrasi, ungkapnya. Mengenai pasal yang dikenakan JPU, Pasal itu berlaku untuk pihak bank, tegasnya. (029)
