Malang Nasib Bagus 13 tahun, Putus Sekolah Jadi Kurir Narkoba. Diamankan Bersama 10 Tersangka Lainnya

SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Andri saat menunjukkan barang bukti milik para tersangka pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Minggu (1/05/2016).

PALEMBANG .Newshanter.com– Mengaku karena tergiur dengan besarnya nominal uang upahan yang dijanjikan kepadanya, membuat BS (Bagus Saputra) seorang bocah berusia 13 tahun, nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Namun akibat ulahnya tersebut, kini BS yang tercatat sebagai warga Jalan PSI Lautan Lorong Gayam Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang itu, harus membayar mahal setelah dirinya ditangkap Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Sumsel.

BS yang mengaku sudah putus sekolah sejak kelas enam Sekolah Dasar (SD) tersebut, ditangkap bersama rekannya, Febri Andrian (28) saat hendak mengantarkan sabu pesanan ke pemesan di kawasan Taman Purbakala Sriwijaya Gandus Palembang.

“Kami ditangkap pas melintas di Jalan Kadir TKR Gandus Palembang. Saat itu kami baru hendak ke Taman Purbakala Sriwijaya untuk mengantar sabu pesanan,” jelasnya saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Minggu (01/05/2016).

Menurut BS, ia nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan nominal uang upahan yang dijanjikan kepadanya jika mau mengantarkan sabu pesanan tersebut.”Saya mau diupah Rp 500 ribu, karena itu saya mau mengantarkannya. Dan saya juga baru pertama kali ini mengantar sabu tapi belum berhasil sudah ditangkap terlebih dahulu,” ungkapnya.Saat disinggung mengapa putus sekolah, BS mengatakan, hal itu ia lakukan karena orangtuanya telah berpisah.

“Sejak dari orangtua saya berpisah itu, saya sudah tidak sekolah lagi, saya putus sekolah saat duduk di bangku kelas enam SD,” terangnya.

Sementara itu, rekan BS, Febri yang juga masih tetangga BS mengatakan, ia memang sengaja mengajak BS untuk mengantarkan sabu kepada seseorang yang sudah menunggu di kawasan Taman Purbakala Sriwijaya Palembang.

“Saat itu tidak ada orang lain yang mau saya ajak, karena itu saya ajak BS dan saya janjikan dia uang Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Petugas selain mengamankan BS dan Febri, petugas dari Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel juga mengamankan sepuluh orang lainnya. Kesepuluh orang tersebut yakni Ridwan, Maradona, Syahroni, Indra Yadi, Iskandar Muda, Rudiyanto, Sukri, Abdul Gani, Ujang Kasirin dan Jeli Martin.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Andri didampingi Kanit Tim Khusus, AKP Edy Rahmat Mulyana menjelaskan, kedua belas tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil tangkapan seluruh jajaran Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel selama dalam kurun waktu tiga belas hari.

“Dua belas tersangka tersebut, berhasil diamankan dari tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Dan dari tujuh TKP tersebut di antaranya yakni di Jalan Kadir TKR yang merupakan tempat ditangkapnya tersangka BS yang merupakan anak dibawah umur yang masih berusia tiga belas tahun,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan, dikatakan Andri, para pengedar ini memiliki bandar yang lebih besar lagi di atasnya. Karena berdasarkan pengakuan mereka masing-masing, barang yang mereka dapatkan berasal dari orang yang lain.

“Untuk pengakuan para tersangka, mereka baru satu kali melakukan perbuatannya, tapi kami tidak mempercayai pengakuan para tersangka dan guna mengungkap bandar besar yang memasok barang kepada para tersangka ini, kami juga telah menerbitkan surat DPO,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, masih dikatakan Andri, setidaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 89, 11 gram senilai seratus juta lebih, 13 unit handephone, timbangan digital serta plastik sisa bungkus sabu.

“Akibat ulahnya, kedua belas tersangka yang berhasil ditangkap ini akan dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara,” ungkapnya.(SP/FIL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *