Mahasiswi KKN Universitas Muhammadiyah Purwokerto Terlibat Operasi Masker di Pekuncen Banyumas

Banyumas – Mahasiswi KKN dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), membantu Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk melakukan operasi masker berkala terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker, di Desa Semedo. Senin (27/7/2020).

Mereka juga ikut mendata para pelanggar yang tertangkap sweeping dari petugas gabungan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pekuncen, yang dihadiri langsung Forkopimcam Pekuncen meliputi, Danramil 15 Pekuncen Kapten Infanteri Subandi, Kapolsek AKP Embar Yuliono, SH, dan Agus, Kasi Trantib mewakili Camat Pekuncen. Selain itu juga mendapatkan support dari Kades Semedo, Dasari (56).

Nanda (21), salah satu mahasiswi KKN UMP Fakultas Kebidanan mengatakan, dirinya bersama rekan-rekannya juga merasa terbantu dengan adanya kegiatan tersebut sebagai tambahan bahan skripsi.

“Terima kasih kepada Tim Gugus Tugas Kecamatan Pekuncen yang telah mengizinkan kami bergabung dalam penerapan protokol kesehatan covid-19, yaitu operasi masker,” ucapnya.

Sementara itu, Danramil 15 Pekuncen, Kapten Infanteri Subandi menjelaskan, untuk kali ini sasarannya yaitu warga yang keluar masuk Desa Petahunan, yaitu desa yang menjadi sasaran pembangunan TMMD Reguler 0701 Banyumas.

Selain itu, operasi masker di Desa Semedo, juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada warga setempat dan sekitarnya tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah wabah pandemi.

“Ini merupakan operasi yang ketiga kalinya yang telah digelar. Sebelumnya pada 24 Juni 2020, dan juga 7 juli 2020,” bebernya.

Bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi mulai dari push up 20 kali, mengucapkan Pancasila, dan bagi pelanggar yang pernah tertangkap dan membuat surat pernyataan pada operasi sebelumnya, akan diambil KTP nya atau sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyumas.

“Ini merupakan upaya penegakan disiplin masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid di wilayah Pekuncen, sesuai Surat Edaran Bupati Banyumas, Nomor 440/1123/2020 tanggal 22 Mei 2020, tentang penertiban wajib menggunakan masker tahap III,” tandasnya. (Aan)

About Andre Newshanter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    Terdesak Berkendara Melewati Banjir? Simak Tipsnya

    Palembang, newshanter.com – Melakukan aktivitas bepergian sehari – hari dengan menggunakan sepeda motor tentu ...