Mahalnya Biaya Pengurusan SKGR Dikeluhkan Masyarakat Pangkalan Kerinci

Lurah Dhias Irlian, Stp

Pelalawan, Newshanter.com – Tidak adanya regulasi atau standarisasi penetapan biaya dalam pengurusan pembuatan SKGR (surat keterangan ganti rugi) di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan membuat sebagian masyarakat mempertanyakan biaya pengurusan SKGR, yang cukup, tinggi sampai Rp 2.500.000. Apalagi disetiap kelurahan selalu berbeda-beda tarifnya, sehingga masyarakat jadi kebingungan berapa sebenarnya biaya pembuatan SKGR.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi langsung kepada Lurah Pangkalan Kerinci Kota, Dhias Irlian, Stp, mengatakan pada Newshanter.com, mengenai biaya untuk pembuatan SKGR tersebut tidak bisa kita tetapkan, itu tergantung dengan kesepakatan antara si masyarakat dengan petugas ukur disetiap kelurahan dengan biaya berfariasi dikarenakan petugas yang diberi wewenang untuk mengukur. Petugasnya harus yang betul betul faham dengan seluk beluk lahan yang akan diukur dan sudah mengetahui letak georafis dan posisi lahan yang akan diukur.

Bacaan Lainnya

Untuk biaya pengukuran sekali lagi Dhias mengatakan, kita tidak bisa menetapkan berapa jumlah nominal berapa besar biaya anggaran yang harus dikeluarkan oleh si pemohon untuk mengurus SKGR, mengingat kondisi medan yang akan diukur tersebut terkadang ada yang di darat juga ada di rawa-rawa apalagi dengan keadaan sekarang ini banyak terjadinya timpang-tindihnya dalam hal kepemilikan tanah, ini yang tekadang kadang menjadi problem disaat petugas ukur datang mengecek kelapangan ternyata lahan yang akan diukur bermasalah, dan pihak kelurahan harus sangat teliti sekali untuk melakukan pengecekan dilapangan.

Disinggung masalah tingginya biaya pengurusan beliau mengatakan, bahwasanya kami dari pihak kelurahan tidak pernah memasang tarif untuk biaya pengurusan SKGR yang ada hanya biaya untuk pembayaran blangko yang disetorkan ke kantor Camat sebesar Rp 25.000/blangko.

Untuk itu Dhias menghimbau kepada seluruh warga Pangkalan Kerinci Kota agar langsung saja mengurus ke kantor kelurahan supaya tahu apa yang sebenarnya dan jangan memakai jasa calo ujarnya (arizal Koto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *