MA Kurangi Hukuman Mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh

angelina-sondakh/ foto net

Jakarta – Newshanter.com. Mahkamah Agung (MA) akhir  mengurangi  hukuman Angelina Sondakh yaitu dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, harta yang disita juga berkurang dari Rp 12,5 miliar jadi Rp 2 miliar saja.Hal ini terungkap dalam putusan peninjauan kembali, yang diajukan terpidana Angelina Sondakh ke Makamah Agung (MA) RI.

“Putusannya Peninjauan Kembali amarnya kabul,” kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat dihubungi detikcom, Rabu (30/12/2015).

Bacaan Lainnya

Di tingkat kasasi, mantan politikus Partai Demokrat ini dihukum 12 tahun penjara. Namun oleh majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, lamanya vonis ini disunat menjadi 10 tahun penjara.

“Diputus kemarin sore,” ujar Suhadi.

Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 1 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar.

“Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan 1 tahun,” pungkas Suhadi.(DTC/NHO)

Pos terkait