Lurah Rawang Empat, Ramli M.Pd : PT. Serikat Putra Belum Jawab Hasil Kesepakatan

PELALAWAN,NEWSHANTER.com – Berdasarkan hasil pertemuan di Aula Kantor Camat Bandar Petalangan pada tanggal 5 Agustus 2020, antara pihak Perusahaan Serikat Putra (SP) dengan masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan yang dihadiri Lurah Rawang Empat, Kepala Desa se-kecamatan Bandar Petalangan dan Tokoh Masyarakat disaksikan oleh Camat Bandar Petalangan.

Pada Poin ke 14, pihak PT SP menyatakan akan memberikan jawaban 14 hari setelah pertemuan dari beberapa tuntutan masyarakat Bandar Petalangan terkait tercemarnya sungai Kerumutan yang terjadi pada tanggal 28 Juli bulan lalu. Sampai saat ini belum ada jawaban, padahal sudah lewat tanggal sesui dengan kesepakatan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Lurah Rawang Empat Ramli M.Pd kepada media ini, Selasa (25/8/2020) ketika dijumpai di ruang kerjanya.

“Belum ada jawaban, tapi kemaren pihak manajemen perusahaan telah menghubungi kita, mereka minta di undur pada tanggal 28 Agustus 2020 nanti,” ujarnya.

“Jika nanti pada tanggal 28 Agustus tersebut belum juga ada jawaban dan ternyata tidak merealisasikan tuntutan yang telah disepakati bersama tersebut, maka masyarakat kelurahan dan desa-desa di Kecamatan akan melakukan aksi besar-besaran dengan menutup PKS mereka dan operasionalnya,” imbuhnya dengan tegas.

Dikatakannya, untuk hasil laboratorium kesehatan (Labkes) terkait tercemarnya sungai kerumutan telah diumumkan oleh DLH Kabupaten Pelalawan. Terbukti telah melewati ambang batas.”Dari hasil Labkes DLH Kabupaten Pelalawan terbukti melewati batas. Intinya mencemari akibat kelalaian mereka”, katanya.

“Untuk sementara, kita tunggu saja dulu jawaban dari Pihak Perusahaan pada tanggal 28 Agustus 2020 nanti,” tandasnya.

Untuk data tambahan, Poin-poin yang di sepakati bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan pada tanggal 5 Agustus 2020 sebagai berikut.

1. Pembangunan Rumah ibadah 1 miliar di kecamatan Bandar Petalangan 50% untuk Kelurahan Rawang empat dan 50% Untuk desa lain nya termasuk Desa Sialang kayu batu.

2. Pembuatan waduk air bersih/Pamsimas 5 Kelurahan Rawang Empat.

3. Menerima Tenaga Kerja Lokal untuk Kecamatan Bandar Petalangan.

4. Dana Pemuda ditingkatkan, 2 juta Per desa setiap bulannya.

5. Pemberdayaan Kontraktor lokal di Kecamatan Bandar Petalangan.

6. Rumah Layak Huni 5 unit untuk Kelurahan Rawang empat.

7. Sumur masjid Parnipurna Rawang Empat.

8. Pembuatan Kebun Pemuda Rawang Empat.

9. CSR Perusahan untuk semua desa di kawasan PT Serikat Putra di salurkan secara kontinue sesuai kebutuhan secara transparan melalui rapat bersama.

10. Perawatan badan jalan desa per empat bulan di kawasan PT Serikat Putra.

11. Pelepasaan Kebun Masyarakat di dalam HGU PT Serikat Putra untuk di keluarkan / Inklabkan.

12. Pelepasan lahan perusahan untuk pembuatan jalan dari desa Tambun ke Ibukota kecamatan sepanjang lebih kurang 6 KM.

13. Pelepasan lahan Perusahaan untuk pembuatan jalan dari desa Terbangngiang ke desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan sepanjang 9 KM.

14. Kemitraan untuk seluruh desa di kawasan PT. Serikat Putra segera dilaksanakan.

15. Dari Poin 1 sampai dengan 14 , perusahan harus memberi jawaban paling lambat 14 hari setelah surat ini di tanda tangani.***(ang).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *