LSM PETA Angkat Bicara, Terkait Indomart dan Alfamart. Yang Diduga Melanggar Perda Lampura

  • Whatsapp

Lampung Utara, newshanter.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Tanah Air (Peta) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) angkat bicara, terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) oleh pelaku usaha Indomaret dan Alfamart.

Menurut Alian Arsil Ketua LSM PETA Lampung Utara, dirinya siap untuk mengawal persoalan ini ke Bupati dan DPRD, atas dugaan ketidak patuh nya Indomaret dan Alfamart terhadap perda Nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah, begitu pula perda nomor : 4 tahun 2022 tentang ketertiban umum.

“Berkaitan dengan permasalahan ini, kita akan kordinasi dengan Bupati dan DPRD, serta Sat. Pol. PP.” tegasnya yang ditemui dirumahnya, Minggu (26/11/2023).

Masih kata aktivis yang perduli pada kemajuan Kabupaten Lampung Utara, jika memang hasil kordinasi nantinya menurut pihak eksekutif dan legislatif, pelaku usaha itu telah melanggar, maka kita akan menggandeng Sat. Pol. PP. Agar dapat melakukan penertiban perda tersebut.

“Penertiban itu tentunya sesuai ketentuan yang telah dijelaskan di dalam perda , karena setiap yang telah melanggar, sudah pasti ada sangsi,” ujar nya.

“Oleh sebab itu, kita berharap Bupati dan DPRD dapat tegas dan tidak pandang bulu untuk memberikan sangsi pada pelaku usaha yang seakan tidak mengindahkan perda,” harapnya.

“Bila memang atas pelanggaran perda itu pelaku usaha harus ditutup, kenapa tidak kita lakukan,” tukasnya. (Dam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *